Viral Medsos

Polisi Ungkap fakta-fakta Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Medan, Sebelumya Videonya Viral

Pelaku juga meluapkan kemarahannya kepada anak yang tak memberitahu keberadaan ibunya karena pergi membawa anaknya yang paling kecil. 

Editor: AbdiTumanggor
Press Association via BBC
ILUSTRASI KDRT. (Press Association via BBC) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Polisi mengungkap fakta-fakta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Medan, Sumatera Utara, yang videonya viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Kasus tersebut bermula dari kemarahan pelaku terhadap istrinya karena tidak ada air.

Pelaku juga meluapkan kemarahannya kepada anak yang tak memberitahu keberadaan ibunya karena pergi membawa anaknya yang paling kecil. 

Di Mapolrestabes Medan, Wakasat Reskrim Polres AKP Raffles Marpaung, mengatakan, pelaku yang berinisial RT (48), warga Kecamatan Medan Barat, bertengkar dengan istrinya, ER (44) karena tidak ada air minum di rumah pada Senin (5/4/2021) sekitar pukul 11.00 WIB.

Pria bertatto yang sempat viral karena ingin bunuh putrinya akhirnya ditangkap petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan.(HO)
Pria bertatto yang sempat viral karena ingin bunuh putrinya akhirnya ditangkap petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan.(HO) (TRIBUN MEDAN/HO)

Sehari kemudian, sekitar pukul 12.00 WIB, kembali terjadi pertengkaran.

Pelaku mengucapkan kata-kata makian kepada ER.

Selanjutnya, RS minggat dan membawa anaknya yang paling kecil ke rumah saudaranya.

"Pelaku menanyakan keberadaan istrinya. Pelaku tidak menerima jawaban dari anak-anaknya dan melakukan pengancaman kepada kedua anaknya," katanya yang dilansir dari Kompas.com:Cerita Lengkap Ayah Ancam Bunuh Anak di Medan, Bermula dari Tidak Ada Air...

Selanjutnya, pada pukul 22.00 WIB, ER mendapat kabar anak-anaknya berinisial ZAT dan ART diancam dianiaya dengan palu dan parang oleh ayahnya.

Aksi percobaan tindak kekerasan dilakukan seorang ayah terhadap anaknya diduga terjadi di Jalan Karya Gang Sosro, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Selasa (6/4/2021) malam.
Aksi percobaan tindak kekerasan dilakukan seorang ayah terhadap anaknya diduga terjadi di Jalan Karya Gang Sosro, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Selasa (6/4/2021) malam. (Istimewa)

ER dan kedua korban ketakutan sehingga sementara diamankan di rumah perlindungan.

ER selanjutnya membuat laporan ke polisi, lalu petugas melakukan pelacakan. 

"Kemudian ternyata setelah kami lakukan pelacakan, pencarian data, yang bersangkutan pernah ditahan dengan kasus kekerasan juga, namun bedanya ada bentrok antar-ormas," katanya, Senin (12/4/2021).

Pelaku ditangkap di rumah keluarganya di Medan pada Sabtu (10/4/2021).

Pelaku dikenai pasal 44 ayat 1 pasal 45 UU RI No. 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12/1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.

Sementara itu, anak RT, ZAT ketika diwawancara mengucapkan terima kasih kepada Polrestabes Medan yang sudah bergerak cepat menangani kasus tersebut dan memberikan rumah aman dan tinggal nyaman.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved