Waktu Dituntut Mati Umbar Senyum, Kini Kurir Sabu 40 Kg Tertunduk Lemas Setelah Dengar Vonis Hakim

Terdakwa kurir sabu 40 kilogram yang umbar senyum semringah saat dituntut hukuman mati, kini tampak tertunduk lemas mendengar vonis hakim.

Editor: Juang Naibaho
Tribun-medan.com/Gita Tarigan
Ketiga terdakwa kurir sabu 40 kg mendengarkan vonis majelis hakim secara daring di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (13/4/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Terdakwa kurir sabu 40 kilogram yang umbar senyum semringah saat dituntut hukuman mati, kini tampak tertunduk lemas mendengar vonis hakim.

Pantauan tribun-medan.com, ketiga terdakwa yang dituntut mati yakni Wahyudi (48), Hendra Apriyono (27) keduanya warga Jalan Keputran Kejambon, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, dan Riki Syahputra (24) warga Dusun Selanga, Desa Seuneubok Pidie, Aceh Utara, tampak mengikuti persidangan dengan ekspresi wajah yang tegang.

Saat majelis hakim mulai membacakan vonis dalam perisdangan secara daring, ketiganya sontak tertunduk lemas.

Majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir dalam amar putusannya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup pada ketiga terdakwa.

Majelis hakim menilai, ketiganya terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," vonis hakim.

Baca juga: Sempat Kesal Bayi Tetangganya Nangis Terus,Wanita Ini Kaget saat Temukan Kotak Kardus di Depan Rumah

Baca juga: Aburizal Bakrie Letjen Purn Sudi Silalahi Disuntik Vaksin Nusantara, Besok Pimpinan & Anggota DPR

Baca juga: TERNYATA Eko Kurniawan Dibunuh Teman Kencannya Seusai Intim di Kuburan China, Berikut Temuan Polisi

Dalam nota putusan majelis hakim, hal yang memberatkan ketiga terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

"Sedangkan hal yang meringankan ketiga terdakwa karena bersikap sopan di dalam persidangan dan berterus terang dengan perbuatannya," kata Abdul Kadir.

Vonis itu berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho yang meminta supaya ketiganya divonis hukuman mati.

Sementara itu, pada sidang sebelumnya, satu dari tiga terdakwa kurir sabu 40 kg, tak menunjukkan raut wajah sedih saat mendengar tuntutan mati yang dibacakan Jaksa.

Bahkan, lelaki yang terlihat mengikuti sidang dengan baju kaos warna merah itu, nampak tersenyum santai mengikuti sidang.

Majelis Hakim yang diketuai Abdul Kadir pun sempat menegur terdakwa, yang sejak sidang dimulai menampakkan raut yang tidak biasa dari 2 teman lainnya.

"Sudah dengar tuntutannya kan? Siapa yang baju merah itu, ekspresi wajahmu secara psikologis kalau saya menilai seperti enggak ada beban," kata Hakim.

Baca juga: Toyota Avanza Terguling di Jalan Tol Medan-Tebingtinggi, Satu Keluarga Asal Air Joman Tewas

Baca juga: TRAGEDI Berhubungan Intim Sesama Jenis di Semak-semak Kuburan China Delitua, Berujung Maut

Sembari tersenyum, terdakwa pun menjawab kalau tuntutan mati tersebut sebenarnya menjadi beban baginya.

"Beban Yang Mulia," katanya sambil tersenyum.

Hakim pun kemudian menimpali ucapannya, sebab terdakwa masih terlihat tersenyum sumringah, saat dua teman lainnya tertunduk lesu dengar tuntutan mati itu.

"Bukan begitu, dari bahasa tubuhmu orang bisa menilai, entah lah kalau kau bisa akting, ya enggak tau juga saya, yang dilihat dari kasat mata ya begitu," timpal hakim.

Lantas terdakwa pun menjawab kalau ia sedang tidak berakting.

"Gak pandai akting Yang Mulia," katanya masih dengan ekspresi tersenyum.

Baca juga: Ribuan Orang Antre Pencairan Dana Bantuan BPUM Rp 1,2 Juta, Begini Penjelasan Bank BNI Cabang Medan

Baca juga: Bukan Atta, Baim, Raffi Ahmad, Ria Ricis Penghasilan Tertinggi Youtuber Indonesia, Tapi Sosok Ini

Sebelumnya, dakwaan JPU Chandra mengatakan perkara ini, berawal pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2020 sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa Wahyudi diajak terdakwa Hendra Apriyono untuk menjadi kurir sabu.

"Terdakwa Wahyudi diberikan semua fasilitas dan upah sebesar Rp2 juta yang akan diterima setelah pekerjaan mengambil narkotika jenis sabu tersebut berhasil dilakukan," kata JPU.

Lanjut dikatakan JPU Chandra, sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa Hendra Apriyono menerima kiriman paket yang berisi 6 buah KTP palsu dengan identitas terdakwa Hendra Apriyono yang berbeda-beda dan 1 unit handphone merk Redmi 7A warna hitam untuk Hendra Apriyono.

"Sementara, paket untuk terdakwa Wahyudi berupa 6 buah KTP palsu dengan identitas Wahyudi yang berbeda-beda, 1 unit merk Redmi A8 Pro warna hitam," urai JPU.

Selanjutnya, kata JPU, terdakwa Hendra Apriyono menyuruh terdakwa untuk berkomunikasi dengan Pablo (DPO) yang nomornya sudah ada di kontak handphone tersebut.

"Terdakwa menghubungi Pablo dan menyuruh terdakwa Wahyudi untuk pergi ke Medan, setelah tiba di Medan, terdakwa Wahyudi menemui terdakwa Hendra Apriyono yang menginap di Hotel Swiss Bell Medan yang mana Hendra Apriyono telah lebih dahulu pergi ke Medan," kata JPU.

Keesokan harinya, Pablo menghubungi Hendra dan menyuruh keduanya untuk pergi ke Penginapan Citra Atsari Jalan K. H. Wahid Hasyim Kelurahan Sei Sikambing D Kecamatan Medan Petisah mengambil paket sabu yang sudah berada di dalam Mobil Toyota Avanza BK 1106 KU warna hitam.

Setelah tiba di lokasi dan melihat Mobil tersebut, namun pada saat membuka Mobil Toyota Avanza BK 1106 KU warna hitam, tiba-tiba datang petugas kepolisian Polsek Medan Baru langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Hendra Apriyono.

Dimana petugas terlebih dahulu mengamankan terdakwa Riki Syahputra dan Muhammad Rizal Fauzi alias Fadil (sudah meninggal dunia) yang berperan membawa Mobil Toyota Avanza BK 1106 KU warna hitam warna hitam yang didalamnya terdapat 2 buah tas ransel warna hitam yang berisikan 40 bungkus plastik berisikan sabu seberat 40 kilogram.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved