AKHIRNYA Pendeta BS Angkat Suara Terkait Kasus yang Membelitnya: Proses Hukum yang Membuktikan
Ia menyebutkan bahwa terkait kasus tersebut nantinya hukum yang akan membuktikan kebenarannya apakah benar dirinya ada mencabuli siswinya atau tidak.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala sekolah BS yang dilaporkan kasus pencabulan terhadap siswinya akhirnya buka suara terkait kasus laporan ke Polda Sumut tersebut.
Saat dikonfirmasi tribunmedan.com, oknum yang juga pendeta pembantu di GBI ini meminta awak media untuk menanyakan kasusnya langsung ke pihak kepolisian.
"Anda tanya langsung ke polda ya," ujarnya lewat pesan WhatsApp, Rabu (14/4/2021).
Ia menyebutkan bahwa terkait kasus tersebut nantinya hukum yang akan membuktikan kebenarannya apakah benar dirinya ada mencabuli siswinya atau tidak.
"Proses hukum yang membuktikan," ungkap BS.
Saat ditanya terkait adanya surat perdamaian dengan dua siswi yang baru terjadi pada Maret 2021 lalu, BS bungkam dan tak membalas lagi.
Pihak Gereja Bethel Indonesia (GBI) akhirnya memanggil Pendeta Pembantu (Pdp) berinisial BS untuk meminta klarifikasi terkait laporan kasus percabulan kepadanya yang terjadi di sekolahnya di kawasan SD Medan Selayang.
Pendeta BS dilaporkan oleh ibu korban anak SD berinisial GHS yang diduga telah dicabuli ke Polda Sumut pada 1 April 2021 dengan Laporan Polisi Nomor: STTLP/640/IV/2021/SUMUT/SPKT I tertanggal 1 April 2021.
Saat dikonfirmasi, Ketua Perwil Medan Badan Pekerja Daerah (BPD) Gereja Bethel Indonesia (GBI) Sumut-Aceh, Pdt.Dr. Yoshua Ginting,M.Th menjelaskan yang bersangkutan telah dipanggil oleh pihak GBI Perwakilan Wilayah Kota Medan sebagai statusnya pendeta pembantu di Gereja Bethel Indonesia.
"Sudah jadi dipanggil, pertemuan di kantor GBI Wilayah Medan. Yang pertama, dia itu sebagai PDP, Pendeta Pembantu jadi ada 3 tahap untuk dia bisa jadi pendeta penuh," bebernya kepada tribunmedan.com, Rabu (14/4/2021).

Dalam pertemuan tersebut, Yoshua menerangkan Pendeta BS membantah laporan dituduhkan kepadanya.
"Hasil pertemuannya kita panggil menanyakan pada prinsipnya beliau menyatakan tidak ada yang dituduhkan. Iya menurut pengakuan dia, karena kita juga memang tidak tahu namanya juga kita tidak ada dalam peristiwa itu. Tapi pada prinsipnya dia mengatakan dia tidak melakukan dan akan fokus menyelesaikan masalah ini," bebernya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa pihaknya akan meminta yang bersangkutan untuk fokus menyelesaikan kasusnya tersebut dan berpikir untuk menonaktifkan pendeta BS tersebut.
"Sehingga kita biarkan dia untuk fokus membersihkan bahwa memang dia tidak melakukan. Karena pada prinsipnya saya bilang hanya dia yang tahu persis peristiwa itu. Mungkin akan mengarah kesana (menonaktifkan sementara) dan itu juga beliau fokus menyelesaikan masalah ini. Kita mungkin ke arah sana," tegasnya.
Yoshua menjelaskan terkait keputusan akhir terhadap status pendeta BS ini nantinya pihak Pengurus GBI Pusat yang akan memutuskan.