AKHIRNYA Pendeta BS Angkat Suara Terkait Kasus yang Membelitnya: Proses Hukum yang Membuktikan
Ia menyebutkan bahwa terkait kasus tersebut nantinya hukum yang akan membuktikan kebenarannya apakah benar dirinya ada mencabuli siswinya atau tidak.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk |
"Tapi memang namanya organisasi harus duduk bersama dulu untuk memutuskannya secara organisasi.
Belum, harus rapat dulu, itu pusat dalam hal ini Sumut. Karena memang masih sifatnya kalau dia nanti terbukti atau apa pemberhentian itu dari Jakarta. Kalau menyangkut pemberhentian harus ada kekuatan hukumnya," tegasnya.
Saat ditanya mengenai surat perdamaian, Yoshua menjelaskan bahwa yang bersangkutan menyebutkan tidak memahami isi dari surat tersebut.
"Dia mengenai surat perdamaian dengan dua orang. Nah dia bilang yang dua orang itu ada. Pada waktu itu ia menyebutkan tidak menguasi bahasa atau butir-butir di dalam surat perdamaian itu. Karena apabila ada perdamaian artinya membuktikan ada masalah seperti itu," jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa pendeta BS ini pernah melayani di GBI Sempakata pada dua tahun silam.
"Yang terakhir dia bertugas di (GBI) Sempakata sekitar 2 tahun lalu. Setelah sya langsung cek kesana, ternyata itu yang berapa tahun lalu. Dia tidak disitu lagi dan di pandemi ini memang tidak ada kegiatan merekakan. Jadi terakhir setelah dia keluar dari sana belum cek dimana dia sekarang, penempatan dia belum ada.
Yoshua menegaskan pihak GBI hanya akan menanyakan kaitan pendeta GS sebagai pendeta bukan dalam ranah pidananya.
"Karena kita kan sifatnya gereja hanya berkaitan dengan dia sebagai salah satu pendeta pembantu. Karena di gereja lokalnya kan dia belum ada pengutusan gimana. Jadi kita kalau di GBI itu di dari pendeta pembantu, 4 tahun kemudian apabila dipandang baik dia bisa, itu pun tidak langsung jadi pendeta, pendeta muda dulu. Makanya di kita itu ada PDM, PDP. Nanti kalau udah bagus kali itu semuanya bisa jadi pendeta penuh. Untuk jadi pendeta penuh di GBI butuh waktu lama," pungkas Yoshua.
(vic/tribunmedan.com)