Azab Pedih Ganggu Istri Orang, LBT (26) Diculik hingga Disiksa hingga Disetrum, Begini Kata Polisi

RA warga Kelurahan Purwodiningratan, Kecamatan Jebres, Jawa Tengah, tidak terima istrinya sering diganggu.

IST
Ilustrasi disetrum - Azab Pedih Ganggu Istri Orang, LBT (26) Diculik hingga Disiksa hingga Disetrum, Begini Kata Polisi 

Polisi yang mendapat laporan itu langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya dua dari empat pelaku yakni RA dan DS ditangkap.

Sementara, dua pelaku lainnya EA dan A masih dalam pengejaran polisi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku saat ini sudah ditahan di Polres Sukoharjo.

Kedua pelaku diancam Pasal 328 dan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara.

(*/ Tribun-Medan.com)

SUMBER: Tribun Sumsel

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved