Azab Pedih Ganggu Istri Orang, LBT (26) Diculik hingga Disiksa hingga Disetrum, Begini Kata Polisi
RA warga Kelurahan Purwodiningratan, Kecamatan Jebres, Jawa Tengah, tidak terima istrinya sering diganggu.
Editor:
Azis Husein Hasibuan
IST
Ilustrasi disetrum - Azab Pedih Ganggu Istri Orang, LBT (26) Diculik hingga Disiksa hingga Disetrum, Begini Kata Polisi
Polisi yang mendapat laporan itu langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya dua dari empat pelaku yakni RA dan DS ditangkap.
Sementara, dua pelaku lainnya EA dan A masih dalam pengejaran polisi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku saat ini sudah ditahan di Polres Sukoharjo.
Kedua pelaku diancam Pasal 328 dan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara.
(*/ Tribun-Medan.com)
SUMBER: Tribun Sumsel