Irjen Nico Afinta Beberkan Kronologi 2 Pemuda Jatim Bobol Uang Bantuan Covid-19 60 Juta Dolar AS

Dua pemuda asal Jawa Timur itu membuat dan menyebarkan website palsu (scampage) pemerintah Amerika Serikat. 

Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
Ilustrasi uang dolar Amerika 

"Data yang didapat pelaku digunakan untuk mengisi data ke website resmi pemerintah. Jadi, yang seharusnya diterima korban justru diambil tersangka," jelas Nico.

FBI Terlibat

Dalam rilis yang digelar di Mapolda Jatim, turut hadir pihak FBI melalui Hubinter Mabes Polri.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengatakan ada tiga kejahatan yang dilakukan pelaku.

"Kasus ini diungkap Ditreskrimsus dan bekerja sama dengan FBI yang dikomunikasikan lebih dulu dengan Hubinter Mabes Polri."

"Tim cyber menyidik ada dua orang tersangka yang ditangkap."

"Keduanya adalah warga negara Indonesia," terang Irjen Pol Nico, Kamis, (15/4/2021).

Pertama, pelaku membuat website palsu, kedua menyebarkan website palsu tersebut dan yang terakhir, mengambil data orang lain secara ilegal.

Para pelaku mengirim SMS blast agar para warga Amerika mengklik tautan tersebut.

Setelah diklik, warga yang tertipu kemudian mengisi identitasnya.

"Jumlah website palsu yang dibuat ada 14."

"Lalu disebar melalui SMS, dan SMS ini disebar menggunakan software atau SMS blast."

"Setelah diterima orang-orang ada yang tertipu dan ada yang tidak."

"Yang tertipu membuka link website dan mengisi data datanya," papar Nico.

Dari data palsu ini, lanjut Nico, digunakan untuk mendapatkan bantuan pandemi Covid-19 dari pemerintah Amerika Serikat.

Sumber: Surya Malang
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved