PFI MEDAN Kecam Pengusiran Jurnalis dari Balai Kota Medan

Pengusiran dan tindakan intimidasi ini dianggap sudah menciderai tugas jurnalis yang dilindungi oleh Undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.

Penulis: Arjuna Bakkara |
TRIBUN MEDAN/Ist
Pewarta di Kota Medan memprotes Bobby Nasution berkaitan dengan sikap arogan Walikota Medan dan bawahannya 

Petugas pengamanan dari kepolisian dan Paspampres kemudian mengusir mereka. Petugas pengamanan kembali mengatakan soal izin wawancara, bukan di dalam jam kerja, dan mengganggu kenyamanan dan ketertiban.

Saat itu, Hani merasa diintimidasi karena salah satu Paspampres membentaknya untuk mematikan dan meminta menghapus rekaman kejadian. Rekannya Ilham juga diminta mematikan rekaman video.

Untuk diketahui, jurnalis dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistiknya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam Pasal 18 Undang-Undang Pers menyatakan setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang-halangi kemerdekaan pers dan kerja-kerja jurnalistik dapat dipidana kurungan penjara selama dua tahun, atau denda paling banyak Rp500 juta.

"Dengan kejadian ini, PFI Medan menyatakan sikap

1.  Mengecam tindak arogansi aparat pengamanan Wali Kota Medan terhadap jurnalis

2. Menuntut Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution melakukan evaluasi terhadap tim pengamanan

3. Menuntut Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution meminta maaf secara terbuka kepada korban dan seluruh jurnalis di Kota Medan

4. Mendukung dan siap memberikan pendampingan terhadap korban intimidasi untuk membuat pelaporan kepada pihak yang berwajib," ujar Rahmad.

(Jun-tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved