Hakim Pengadilan Tinggi Ringankan Hukuman Pejabat Dinas PU yang Terbukti Lakukan Pungli
Hakim Pengadilan Tinggi memberikan hukuman ringan kepada terdakwa pungli di Dinas Perhubungan Kota Medan
"Selanjutnya diarahkan oleh terdakwa kepada para Ketua kelompok setiap tenaga honor memberikan uang sebesar Rp 500 ribu, per orang dan para Ketua Kelompok kembali mengutip uang dari para tenaga honor yang berjumlah sebanyak 82 orang dan perintah terdakwa setelah terkumpul seluruhnya baru diterima.
Selanjutnya, beberapa tenaga honor akhirnya memberikan uang tersebut karena merasa ketakutan tidak dipekerjakan kembali atau dipecat," kata JPU.
Setelahnya kata JPU, pada Senin 13 April 2020 uang yang hanya terkumpul sebagian, yang dipegang masing-masing Ketua Kelompok diserahkan kepada terdakwa, kemudian Petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan datang dan mengamankan terdakwa dan uang yang diserahkan.
"Bahwa para tenaga honorarium, terpaksa memberikan uang yang diperintahkan untuk dikumpulkan kepada para Ketua Kelompok, karena jika tidak memberikan uang tersebut nama akan dicatat dan tidak dipertimbangkan untuk diperpanjangan pengangkatan, sebagai tenaga honorarium (dipecat) sehingga kehilangan mata pencaharian," ungkap JPU.
Baca juga: Max Sopacua Seret Nama Ibas Yudhoyono di Pusaran Kasus Korupsi Hambalang, Begini Respon Kubu AHY
Selain itu, JPU mengungkapkan bahwa maksud dari terdakwa Nusiruan, melakukan perbuatan memaksa para PHL menyerahkan uang, bertujuan untuk memberikan keuntungan kepada terdakwa, dalam memenuhi kepentingan dan urusan pribadinya.
"Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk melakukan pemungutan liar terhadap para buruh (pegawai honorarium)," kata JPU.(cr21/tribun-medan.com)