Hakim Pengadilan Tinggi Ringankan Hukuman Pejabat Dinas PU yang Terbukti Lakukan Pungli

Hakim Pengadilan Tinggi memberikan hukuman ringan kepada terdakwa pungli di Dinas Perhubungan Kota Medan

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA
Terdakwa Nusiruan (53) (kiri) saat mendengar putusan majelis hakim secara daring di ruang cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (7/12/2020). 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN--Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan memberikan hukuman ringan terhadap Kepala UPT Operasional Pemeliharaan Jalan dan Drainase Medan Utara, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan, Nusiruan.

Dalam putusan banding, hakim menjatuhi Nusiruan hukuman dua tahun penjara.

Padahal sebelumnya, hakim PN Tipikor Medan menjatuhi terdakwa hukuman empat tahun. 

Baca juga: Terkait Dugaan Korupsi, Linkkar Desak Polda Sumut Tangkap Mantan Bupati Labusel

Tidak hanya itu, majelis hakim yang diketuai Linton Sirait, didampingi hakim anggota Poltak Sitorus dan Sazili, juga menghukum Nusiruan membayar denda sebesar Rp 50 juta, subsidar 2 bulan.

"Menerima permohonan banding dari penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum tersebut,"

"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 17 Desember 2020 Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn,"

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," sebut hakim dalam vonisnya sebagaimana dilansir dari website Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sabtu (17/4/2021).

Baca juga: Dugaan Korupsi Pembayaran Fiktif Ratusan Juta, Bendahara BNNP Sumut Segera Diadili

Sebelumnya, Nusiruan dihukum 4 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Bambang Winarno di ruang Cakra III Pengadilan Tipikor Medan, Senin (7/12/2020).

Tidak hanya hukuman penjara, Hakim juga menjatuhinya denda sebesar Rp. 200 juta, dengan catatan apabila tidak dibayar akan ditambah masa hukumannya selama 2 bulan.

"Menjatuhi hukuman terhadap terdakwa Nusiruan dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp. 200 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama dua bulan," kata Hakim.

Majelis hakim menilai, Nusiruan telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi yakni dengan melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah buruh atau Pegawai Harian Lepas (PHL) di Dinas PU kota Medan.

Sehingga diancam pidana penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca juga: Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, Mantan Kades di Langkat Dituntut 6 Tahun Penjara

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Christian, menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula saat terdakwa selaku Kepala UPT sekira awal bulan Januari tahun 2020 lalu, mengadakan rapat dengan mengumpulkan para Ketua Kelompok (Mandor) dari para Tenaga Honorarium, dengan maksud apabila nantinya gaji tenaga honor secara rappel sudah keluar, agar dilakukan pengumpulan dana per orang, dengan alasan untuk keperluan biaya operasional kantor.

"Dan diarahkan dikutip per orang sebesar Rp 1 juta dimana terdakwa mengatakan , “sampaikan sama kawan-kawan biaya operasional satu juta diselesaikan setelah tiga bulan gajian”," kata JPU.

Selanjutnya pada bulan April tahun 2020, para tenaga honor tersebut menerima gaji secara rappel, kemudian sesuai perintah dari terdakwa selaku Kepala UPT, para Ketua kelompok menyampaikan perintah tersebut kepada seluruh tenaga honor, bahwa jika gaji sudah dicairkan maka diwajibkan untuk memberikan uang Rp 1 juta, namun pada saat itu para tenaga honor banyak yang merasa keberatan.

Baca juga: Rugikan Negara Puluhan Miliar, Mantan Kepala Bank BUMN di Perdagangan Jadi Tersangka Korupsi

"Selanjutnya diarahkan oleh terdakwa kepada para Ketua kelompok setiap tenaga honor memberikan uang sebesar Rp 500 ribu, per orang dan para Ketua Kelompok kembali mengutip uang dari para tenaga honor yang berjumlah sebanyak 82 orang dan perintah terdakwa setelah terkumpul seluruhnya baru diterima.

Selanjutnya, beberapa tenaga honor akhirnya memberikan uang tersebut karena merasa ketakutan tidak dipekerjakan kembali atau dipecat," kata JPU.

Setelahnya kata JPU, pada Senin 13 April 2020 uang yang hanya terkumpul sebagian, yang dipegang masing-masing Ketua Kelompok diserahkan kepada terdakwa, kemudian Petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan datang dan mengamankan terdakwa dan uang yang diserahkan.

"Bahwa para tenaga honorarium, terpaksa memberikan uang yang diperintahkan untuk dikumpulkan kepada para Ketua Kelompok, karena jika tidak memberikan uang tersebut nama akan dicatat dan tidak dipertimbangkan untuk diperpanjangan pengangkatan, sebagai tenaga honorarium (dipecat) sehingga kehilangan mata pencaharian," ungkap JPU.

Baca juga: Max Sopacua Seret Nama Ibas Yudhoyono di Pusaran Kasus Korupsi Hambalang, Begini Respon Kubu AHY

Selain itu, JPU mengungkapkan bahwa maksud dari terdakwa Nusiruan, melakukan perbuatan memaksa para PHL menyerahkan uang, bertujuan untuk memberikan keuntungan kepada terdakwa, dalam memenuhi kepentingan dan urusan pribadinya.

"Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk melakukan pemungutan liar terhadap para buruh (pegawai honorarium)," kata JPU.(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved