Mantan Anggota DPRD Ini Minta Polisi Menangkap Bos Galian C Illegal di Toba

Ke 11 orang yang ditangkap tersebut adalah pekerja bongkar muat dan nahkoda kapal tongkang yang mengangkut batu-batu tersebut.

Penulis: Maurits Pardosi |
istimewa
Aktivitas penambangan batu di tepi Danau Toba 

TRIBUN-MEDAN.com, BALIGE –  Polisi menangkap 11 orang dan 3 unit kapal tongkang berisi batu padas dari Desa Siregar Aek Nalas dan Desa Horsik kabupaten Toba. 

Ke 11 orang yang ditangkap tersebut adalah pekerja bongkar muat dan nahkoda kapal tongkang yang mengangkut batu-batu tersebut.

Atas ditangkapnya ke 11 orang tersebut, seorang pemerhati Toba sekaligus mantan anggota DPRD Kabupaten Toba, Sabar Silalahi menyampaikan ke prihatinananya.

Menurutnya orang yang ditangkap tersebut adalah orang kecil yang hanya kerja dan menerima gaji dari pengusaha-pengusaha yang mengusahai tambang galian c tersebut.

"Polisi menangkap pengambil batu, karyawan, awak kapal. Jadi seharusnya dilepas itu, tidak ada salahnya pegawai itu, anak buah kapal itu,” ujar Sabar Silalahi, Sabtu (17/4/2021). 

Secara gamblang, dia mengutarakan jika memang galian c tersebut illegal seharusnya pihak kepolisian menangkap penambang, penadah ataupun oknum-oknum yang bermain material batu yang berasal dari kawasan tersebut.

“Kenapa yang lain itu tidak ditangkap, sudah jelas itu di mata Kapolres yang di Lumban Julu itu, kenapa masyarakat kecil yang dari sana mereka cari makan itu ditangkap,” ungkapnya. 

Lebih lanjut, ia mempertanyakan regulasi yang telah dibuat sehingga penangkapan kepada 11 orang titu berdasar pada penambangan secara ilegal. 

“Kalau dikatakan illegal, apa dasar hukumnya, yang menentukan kawasan itu kan kehutanan. Itu sudah berlaku bertahun-tahun. Apakah ada peraturan yang telah dibuat bupati terkait ini,” ungkapnya. 

Dari penuturannya, beberapa waktu yang lalu permasalahan yang sama pernah terjadi hingga menutup lokasi tersebut.

Namun, lokasi kembali dibuka karena lokasi tersebut sebagai penghasil batuan yang digunakan untuk pembangunan di kawasan Toba dan sekitarnya. 

“Itulah yang terjadi, dulu pernah ditutup tapi kewalahan dalam pembangunan. Ini terjadilah spekulasi, bahan batu yang ditimbun oleh oknum-oknum tertentu yang ada di Toba menimbun batu, apakah ini upaya untuk membuat harga selangit,”

Sebelumnya diberitakan bahwa personil Satres Polres Toba didampingi personil Polsek Balige melakukan penangkapan terhadap 11 orang kru dari 3 unit kapal tongkang berisi batu padas.

Penangkapan di bawah koordinasi Satreskrim dipimpin langsung oleh KBO Reskrim, Kanit Tipidter, Iptu Irwanta Manik. T

iga unit kapal terpaksa diamankan sementara di pantai komplek Kantor Kehutanan sedangkan muatannya dibongkar lalu diberi tanda police line dan dijadikan sebagai barang bukti.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved