Kriminalitas

SADIS, Tak Mau Dicerai, Suami Beli Pisau Lalu Tikami Istrinya di Jalan Hingga Bersimbah Darah

Seorang lelaki tega menikami istrinya sendiri hingga berlumuran darah dan nyaris tewas. Beruntung pelaku berhasil diamankan

Penulis: Arjuna Bakkara | Editor: Array A Argus
HO
Edi Sianipar (kiri), tega menikami Halimah Pinem, istrinya menggunakan pisau dapur hingga sekarat, Sabtu (17/4/2021). Korban saat ini dirawat di RSUP Adam Malik.(HO) 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN-Edi Sianipar warga Jalan Tanjung Selamat, Gang Nusantara Ujung, Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancurbatu gelap mata.

Lantarak tak mau dicerai istrinya, lelaki berusia 33 tahun itu tega menikami istrinya Halimah Pinem (28) hingga bersimbah darah.

Warga yang melihat kejadian itu kemudian menangkap pelaku, dan membawa korban ke RSUP Adam Malik Medan.

"Kejadiannya pada Sabtu (17/4/2021) sekira pukul 17.00 WIB kemarin. Saat itu pelaku bertemu dengan istrinya di Jalan Stela Raya, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan," kata Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap, Minggu (18/4/2021).

Baca juga: Lelaki Korban Pembunuhan yang Punya Pacar Sesama Jenis Sempat Tinggalkan Pesan Sebelum Tewas

Pada pertemuan itu, Edi Sianipar mengajak istrinya untuk rujuk, namun korban menolak.

Lantaran tak mau menuruti kehendak pelaku, Edi pun naik pitam.

Dia memaksa istrinya untuk ikut, namun korban menolak.

"Sebelum bertemu dengan istrinya, pelaku ini sudah lebih dahulu membeli pisau," kata Zulkifli.

Ketika amarah Edi Sianipar memuncak, dia pun mengambil pisau yang sudah disiapkannya.

Sejurus kemudian, Edi Sianipar membabibuta menikam tubuh Halimah Pinem.

Baca juga: AKHIRNYA Pelaku Pembunuhan yang Tikam Gadis Secara Membabi Buta Ditangkap Personel Polsek Tigapanah

Sontak, Halimah Pinem menjerit.

Warga yang ada di Jalan Stela Raya berhamburan menuju ke sumber suara.

Saat itu, Halimah dalam kondisi terkapar.

Bajunya basah berlumuran darah.

Warga pun menangkap pelaku dan menolong korban.

Baca juga: Pelaku Ungkap Motif Pembunuhan Sopir Angkot, Habisi Korban Saat Tidur Pulas

"Setelah menerima informasi tersebut, tim Unit Reskrim langsung menuju ke lokasi untuk mengamankan pelaku," kata Zulkifli.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sebilah pisau dapur.

Pelaku juga bakal dijerat Pasal 351 dan pasal percobaan pembunuhan.(jun/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved