Breaking News

Seret Adik Ipar Ke Penjara, Wanita Ini Ungkap Kisah Sedih yang Membuatnya Tega

Meski demikian, saksi korban mengatakan kalau rumah itu adalah milik suaminya yang diwariskan oleh mertuanya.

TRIBUN MEDAN/GITA
Terdakwa Petrus Sitepu saat hadir ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (19/4/2021). 

Meski demikian, saksi korban mengatakan kalau rumah itu adalah milik suaminya yang diwariskan oleh mertuanya.

Ia sendiri mengaku sudah menikah dengan Almarhum suaminya Deskarim Sitepu sejak 15 Desember 2017 dan tidak dikaruniai anak.

"Suami saya meninggal 1 tahun 3 bulan yang lalu," katanya.

Usai mendengar keterangan saksi korban, hakim ketua pun menanyakan kepada terdakwa apakah benar kesaksian dari Baik br Ginting.

Lantas Petrus pun membantu semua kesaksian terdakwa terutama soal pelemparan rumah.  "Semua tidak benar," cetus Petrus.

Selanjutnya, majelis hakim pun menunda sidang pekan depan dengan agenda keterangan saksi.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved