Seret Adik Ipar Ke Penjara, Wanita Ini Ungkap Kisah Sedih yang Membuatnya Tega

Meski demikian, saksi korban mengatakan kalau rumah itu adalah milik suaminya yang diwariskan oleh mertuanya.

TRIBUN MEDAN/GITA
Terdakwa Petrus Sitepu saat hadir ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (19/4/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com - Sidang perkara Penghancuran atau pengerusakan barang, dengan terdakwa Petrus Sitepu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (19/4/2021).

Dalam sidang yang digelar di ruang cakra 3 itu, terkuak fakta menyedihkan mengapa saksi korban Baik br Ginting tega adukan adik kandung suaminya terdakwa Petrus Sitepu hingga berujung di Pengadilan.

Dalam sidang tersebut, Baik br Ginting menuturkan ia sudah beberapa kali mendapat ancaman dari adik kandung suaminya itu, supaya ia angkat kaki dari rumah yang ia tinggali saat ini.

Terutama saat suaminya meninggal dunia.

"Kejadiannya Rabu tanggal 17 Juni 2020 jam 10.00 pagi, dia (terdakwa) datang nanya dimana tempat tidur mamak, terus kujawab gak tahu udah dikasih Abangmu dulu sama tukang becak, lalu terdakwa bilang keluar kau dari rumah ini, ini rumah mamakku," kata saksi korban.

Selanjutnya kata saksi korban mereka pun sempat cekcok soal tempat tidur, hingga terdakwa pun melempari rumahnya dengan batu sampai jaring nyamuk hingga keramik rumahnya pun pecah.

"Lalu dia (terdakwa) datang dilemparnya rumah itu pake batu, tembus kenak keramik pecah. 2 sampai 3 kali dilempar, lalu saya lari mengadu ke kantor polisi Medan Barat," katanya.

Kepada majelis hakim yang diketuai Ali Tarigan, saksi korban mengaku ini bukan kali pertama ia berkonflik dengan terdakwa Petrus, dikatakannya dahulu saat suaminya sakit-sakitan ia juga sempat mendapat tekanan.

"Karena sudah tiga kali masalah ini, pertama waktu suami saya sakit-sakitan, ditaroklah sampah ke rumahku, itu pun sudah dimaafkan," katanya.

Bahkan kata saksi korban saat suaminya sudah meninggal, tekanan agar ia angkat kaki dari rumah itu pun semakin ia rasakan.

Ia mengatakan karena berkonflik dengan keluarga suaminya itu ia mendapat luka yang berbekas hingga saat ini.

"Ini cacat seumur hidup pak hakim, itu pun dulu saya cabut laporannya. Sudah dua kali saya laporkan tapi dicabut," katanya sambil menunjukkan bekas luka pada hakim.

Lantas hakim ketua Ali Tarigan pun menanyakan, mengapa terdakwa dan dirinya kerap berkonflik padahal punya hubungan keluarga.

Lalu dijawab oleh saksi korban selain karena masalah kepemilikan rumah juga karena saksi korban tidak memiliki anak.

"Karena saya kawin enggak punya anak, maka (mau) diusir saya dari rumah itu," katanya dengan nada pilu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved