Akibat Ajak Jalan Anak Gadis Orang Tanpa Pamit, Pria di NTT Ini Ditelanjangi, Jadi Urusan Hakim
Para pelaku persekusi yang menelanjangi pria tersebut kini sudah dihukum berat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maumere.
TRIBUN-MEDAN.com - Tidak semua orangtua, suka anaknya dibawa pergi keluar rumah atau jalan-jalan. Kesal anaknya pergi dengan teman pria, membuat seorang ayah ini bertindak nekat.
Dia mencari pria tersebut dan menelanjanginya untuk dibawa ke kantor polisi. Namun, ulah ayah tersebut membuatnya berurusan dengan hukum dan divonis 2,5 tahun penjara.
Seorang pria ditelanjangi dan disuruh jalan menuju kantor Polsek Paga di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.
Para pelaku persekusi yang menelanjangi pria tersebut kini sudah dihukum berat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maumere.
Baca juga: Tak Hoki di Dunia Hiburan, 3 Artis Jebolan Ajang Pencarian Bakat Ini Ternyata Jadi Istri Pejabat
Baca juga: KELAKUAN Wanita Ini Bikin Tercengang, Selalu Pungut Makanan Sisa untuk Hidup Hemat di New York
Putusan hakim sudah dijatuhkan pada 25 Februari 2021 dan kini sudah dapat diunduh secara bebas di website Mahkamah Agung.
Terpidana dalam kasus ini adalah SD (43), HY (40), dan HI (40).
SD bekerja sebagai sopir, sedangkan HY dan HI merupakan karyawan swasta.
Sedangkan korban atau pria yang ditelanjangi dan disuruh berjalan menuju Polsek Paga di Kabupaten Sikka adalah PA.
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang tertuang di surat putusan hakim, peristiwa ini terjadi pada 21
September 2020.
Baca juga: Felicia Tissue Akhirnya Buka Suara, Ungkap Tentang Amarahnya Usai Kena Ghosting Kaesang Pangarep
Baca juga: Felicia Tissue Akhirnya Buka Suara, Ungkap Tentang Amarahnya Usai Kena Ghosting Kaesang Pangarep
Berawal dari SD yang mencari anaknya, AF pada Minggu, 20 September 2020 pukul 18.00 WITA.
SD mencari AF dengan cara menelepon MP dan menanyakan apakah saksi AF ada di rumah.
MP lalu mengatakan bahwa AF sedang tidak ada di rumah dan sedang pergi dengan PA.
SD lalu meminta bantuan petugas Polses Paga untuk datang ke rumah PA.
Namun, PA dan AF ternyata tidak ada di rumah itu.
Setelah mendengar kabar itu, SD lalu mengajak HI untuk pergi ke Maumere.
Mereka naik mobil pikap menuju Maumere dengan beberapa rekan lainnya.
Baca juga: Rio Reifan Kembali Ditangkap Polisi untuk ke 4 Kalinya, Akui Sulit Lepas dari Ketergantungan Narkoba
Di Maumere, mereka menghabiskan semalaman di pertigaan kota itu untuk menunggu PA dan AF melintas.
Sampai pagi hari pukul 06.30 WITA pada Senin 21 September 2020, SD dan AF tidak juga melintas.
SD dan HI kemudian memilih pulang, tetapi saat perjalanan pulang itulah justru mereka bertemu dengan PA.
PA sedang mengendarai sepeda motor saat bertemu dengan SD dan HI.
PA lalu dipaksa untuk naik ke mobil pikap.
Dia lalu di bawa menuju Kecamatan Paga, tempat tinggal SD.
Dalam perjalanan SD lalu menelepon HY untuk menunggu di sebuah pertigaan Wolodolo di Kabupaten Sikka.
Mereka lalu bertemu di pertigaan tersebut dengan HY.
Saat itulah SD lalu mengeluarkan ide untuk menelanjangi PA dan kembali dibawa dengan pikap.
Mereka hendak membawa PA ke kantor Polsek Paga.
Ketika sudah dekat Polsek Paga, PA lalu diturunkan dari mobil pikap dan disuruh jalan menuju kantor Polsek Paga.
Baca juga: Tak Hoki di Dunia Hiburan, 3 Artis Jebolan Ajang Pencarian Bakat Ini Ternyata Jadi Istri Pejabat
PA disuruh jalan dalam kondisi tangan terikat dan telanjang.
Saat disuruh jalan, beberapa warga sempat hendak menolong PA dengan menutup tubuhnya dengan kardus bekas.
Namun, HI melarang warga untuk menolong PA.
Berikutnya SD yang membawa PA ke dalam Polsek Paga.
Kasus ini kemudian di bawa ke meja hijau.
Baca juga: Niatnya Sholat Tarawih, Gadis Ini Diculik Pacar, Dilarikan dan Dirudapaksa di Rumah Kosong
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maumere kemudian menyatakan SD, HI, HY bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan
tindak pidana “Turut Serta Mempertontonkan orang lain di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan dan Di muka
umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka” sebagaimana didakwakan dalam
dakwaan Kombinasi kesatu dan ketiga Penuntut Umum.
Baca juga: Angel Lelga Ungkap Hubungannya dengan Rhoma Irama Usai Bercerai : Sampai Sekarang Masih Komunikasi
SD dan HI kemudian dijatuhi pidana 2, 6 tahun penjara.
Sedangkan HY dikenakan pidana penjara selama 2 tahun.
Baca juga: Airlangga Hartarto: Sukses PPKM Mikro Dorong Optimisme dan Daya Beli Masyarakat
(*/ Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Seorang Pria Ditelanjangi Seorang Ayah Karena Bawa Anaknya Jalan-jalan, Nasib Sang Ayah Lebih Tragis, https://pekanbaru.tribunnews.com/2021/04/20/seorang-pria-ditelanjangi-seorang-ayah-karena-bawa-anaknya-jalan-jalan-nasib-sang-ayah-lebih-tragis?page=all.