Niatnya Sholat Tarawih, Gadis Ini Diculik Pacar, Dilarikan dan Dirudapaksa di Rumah Kosong
Lalu datanglah tersangka dan mengajak korban ke sebuah rumah kosong dengan mengendarai sepeda motor.
TRIBUN-MEDAN.com - Seorang gadis dicabuli oleh pacarnya di sebuah rumah kosong. Padahal saat itu korban hendak berangkat menuju ke masjid untuk Sholat Tarawih.
Pelaku Fajri (22) warga Desa Pinang Mas, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir.
Akhirnya ditangkap oleh Anggota Satreskrim Polres Ogan Ilir.
Orangtua korban melaporkan Fajri karena telah mencabuli pacarnya beberapa hari lalu.
Baca juga: Rio Reifan Kembali Ditangkap Polisi untuk ke 4 Kalinya, Akui Sulit Lepas dari Ketergantungan Narkoba

Tersangka dan korban sama-sama warga Desa Pinang Mas, Kecamatan Sungai Pinang.
Menurut keterangan polisi, tersangka melakukan perbuatannya pada Rabu (14/4/2021) lalu.
Ketika itu, korban sebut saja bernama Bunga sedang berjalan menuju masjid untuk menunaikan Salat Tarawih.
Baca juga: Nathalie Holscher Menangis, Akhirnya Blak-blakan Ungkap Perjuangannya saat Mendekati Keluarga Sule
Lalu datanglah tersangka dan mengajak korban ke sebuah rumah kosong dengan mengendarai sepeda motor.
"Korban mengenal tersangka karena keduanya ada hubungan pacaran. Lalu ikutlah korban dengan tersangka, kata Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara didampingi Kanit PPA, Ipda Ferry Wijaya, Selasa (20/4/2021).
Setibanya di sebuah rumah kosong di desa tersebut, tersangka menggerayangi tubuh korban dan melakukan tindak asusila.
Keesokannya, kata Robi, korban mengaku pada kedua orang tuanya telah dicabuli oleh tersangka.
Baca juga: Ojo Lali Tiga Pancur, Lokasi Pemantauan Gunung Sinabung Langganan Pewarta
Orang tua korban yang mendengar pengakuan putri mereka lalu melaporkan perkara ini ke Polres Ogan Ilir.
"Mendapat laporan tersebut, anggota kami dari Unit PPA melakukan penyelidikan hingga didapatlah alat bukti. Ada hasil visum dan kesaksian sejumlah warga yang melihat tersangka dan korban berboncengan sepeda motor," terang Robi.
Setelah penyelidikan rampung, polisi lalu menjemput tersangka di kediamannya di Desa Pinang Mas pada Senin (19/4/2021) malam.
Saat dijumpai polisi, tersangka mengakui perbuatannya dan ia pun digiring ke Mapolres Ogan Ilir guna penyidikan lebih lanjut.