Niatnya Sholat Tarawih, Gadis Ini Diculik Pacar, Dilarikan dan Dirudapaksa di Rumah Kosong

Lalu datanglah tersangka dan mengajak korban ke sebuah rumah kosong dengan mengendarai sepeda motor.

Shanghaiist
Ilustrasi gadis belia - Niatnya Sholat Tarawih, Gadis Ini Diculik Pacar, Dilarikan dan Dirudapaksa di Rumah Kosong 

"Tersangka kami amankan tanpa perlawanan dan ia mengakui perbuatannya," tegas Robi.

Baca juga: Peramal Denny Darko Bongkar Rencana Betrand Peto untuk Keluarga Aslinya yang Ruben Onsu Tidak Tahu

pencabulan, perkosa, rudapaksa
pencabulan, perkosa, rudapaksa ((kolase tribunpekanbaru))

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian saat mengalami tindakan asusila oleh tersangka.

Sementara tersangka Fajri mengakui perbuatannya karena mengaku sayang pada korban dan takut kehilangan.

"Saya sangat cinta. Saya tidak mau dia (korban) ke mana-mana, lepas dari saya," ujar tersangka.

Baca juga: Rio Reifan Kembali Ditangkap Polisi untuk ke 4 Kalinya, Akui Sulit Lepas dari Ketergantungan Narkoba

Pemuda di Jabar Dibekuk Jelang Berbuka

AY (22), warga Desa Imbanagara, Ciamis, Jawa Barat, sejak Kamis (15/4/2021) malam mendekam di ruang tahanan Polres Ciamis.

Pelaku diciduk petugas di rumahnya tanpa perlawanan, hanya setengah jam menjelang waktu berbuka (magrib).

Pelaku dituding sudah melakukan tindakan asusila dengan seorang gadis bawah umur, P (16), yang masih berstatus pelajar.

Kasus yang menimpa AY ini kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ciamis.

Menurut Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana, yang didampingi Kasatreskrim Iptu Afrizal Wahyudi Achmad, kepada para wartawan Sabtu (17/4/2021), pada suatu hari tahun 2020 AY mengajak P ke sebuah hotel di kawasan Ciamis.

Gadis Belia
Gadis Belia dijual jadi PSK oleh pacarnya, anak Pak Dewan (Ilustrasi/NET)

Saat berada di kamar hotel itu, pelaku melancarkan aksinya sehingga diduga terjadilah hubungan terlarang, hubungan suami istri di luar pernikahan.

AY dicokok petugas di rumahnya tanpa perlawanan pada hari ketiga bulan puasa, Kamis (15/4/2021) sekitar pukul 17.15 atau setengah jam menjelang waktu berbuka tanpa perlawanan.

Pelaku dijerat ketentuan Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Tentang persetubuhan dan atau pencabulan dengan bujuk rayu.

Ancaman hukumannya paling ringan 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Baca juga: AKHIRNYA Ketua KPK Angkat Bicara soal Penggeledahan Kantor dan Rumah Pribadi Wali Kota Tanjungbalai

Halaman
123
Sumber: Warta kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved