News Video

Kisruh Soal Wartawan Diusir, Ombudsman Sumut Sarankan Wali Kota Medan Segera Jumpai Jurnalis

Di tengah kondisi itu, Abyadi menilai Pemko Medan yang seharusnya mengambil langkah bijak agar kedua kepentingan itu bisa dilaksanakan.

Kisruh Soal Wartawan Diusir, Ombudsman Sumut Sarankan Wali Kota Medan Segera Jumpai Jurnalis

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ombudsman RI Perwakilan Sumut sarankan Wali Kota Medan menjumpai Jurnalis Kota Medan yang demontrasi sampai tiga kalinya di depan Balai Kota Medan.

"Menurut saya, demi kebaikan bersama, sebaiknya didatangi teman-teman jurnalis itu. Diajak ngobrol ringan di ruangan. Saya yakin, teman-teman jurnalis itu akan dewasa. Mereka orang orang cerdas,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar kepada Tribun Medan, Selasa (20/4/2021).

Hak itu dianggapnya menjadi langkah yang baik untuk mengakhiri masalah yang kian memanas. Ia pun melihat masalah ini dari tiga sudut pandang.

Pertama, dari sisi Bobby Afif Nasution sebagai menantu presiden mendapatkan pengamanan sebagaimana diatur dalam PP No 59 tahun 2013.

Ketika Paspampres melaksanakan tugasnya mengamankan menantu presiden, itu adalah bagian dari amanah ketentuan peraturan.

"Dan harus diingat, pasal 12 menyebutkan, pengamanan anak dan menantu itu dilakukan selama masih menjabat sebagai presiden. Bentuknya adalah pengamanan pribadi, pengamanan kegiatan dan pengawalan," katanya.

Kedua, Bobby sebagai pejabat publik, yakni Walikota Medan yang dalam jabatannya terdapat hak-hak publik.

Walhasil, sebagai pejabat publik, ada kewajiban untuk memberi layanan atas hak-hak publik/masyarakat dimaksud. Setidaknya, memberi layanan kepada masyarakat atas informasi.

Satu diantara bentuk pemberian layanan informasi kepada masyarakat itu dilakukan melalui pers.

Sebagaimana diatur dengan jelas dalam UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. Melalui wartawan yang menjalankan tugas-tugas jurnalistik, pers menyampaikan informasi yang dibutuhkan masyarakat dari pejabat publik.

Kemudian, pers juga berperan mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Ketiga, wartawan yang menjalankan tugas pers sebagaimana diamanahkan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Artinya, saya ingin mengatakan bahwa, teman-teman wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik itu, juga dilindungi oleh undang-undang. Mereka menjalankan tugas mencari dan mengolah informasi, untuk memenuhi hak publik atau masyarakat,” tegas Abyadi Siregar.

Di tengah kondisi itu, Abyadi menilai Pemko Medan yang seharusnya mengambil langkah bijak agar kedua kepentingan itu bisa dilaksanakan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved