News Video

Kisruh Soal Wartawan Diusir, Ombudsman Sumut Sarankan Wali Kota Medan Segera Jumpai Jurnalis

Di tengah kondisi itu, Abyadi menilai Pemko Medan yang seharusnya mengambil langkah bijak agar kedua kepentingan itu bisa dilaksanakan.

Di satu sisi pengamanan Bobby sebagai menantu presiden dapat dilaksanakan sesuai PP No 59 tahun 2013, tapi di sisi lain Bobby sebagai pejabat publik tetap bisa memberikan layanan atas hak-hak publik atau masyarakat.

Menurutnya yang paling penting adalah bagaimana agar teman-teman wartawan dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya guna memenuhi hak publik sebagaimana amanah UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, dapat dilaksanakan.

Jadi, Pemko harus memfasilitasi dengan menyiapkan tempat/ruangan untuk teman-teman wartawan yang dapat melakukan wawancara doorstop kepada Walikota Medan baik saat pagi masuk kantor, maupun saat sore pulang kantor.

“Bila ruang/tempat yang selama ini digunakan teman teman wartawan menunggu walikota saat ini sudah harus disterilkan. Maka Pemko Medan yang seharusnya segera menyiapkan tempat/ruangan baru buat teman-teman wartawan. Bila memungkinkan, posisinya bisa mengakses walikota untuk wawancara/doorstop,” harap Abyadi.

Abyadi Siregar pun berharap agar miskomunikasi ini dapat segera diselesaikan. Karena menurut saya, kedua-duanya saling membutuhkan. Wartawan butuh keterangan walikota sebagai pejabat publik..Tapi, walikota sebagai pejabat publik juga paling membutuhkan wartawan.

(cr8/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved