KPK Periksa Pejabat Tanjungbalai
Penyidik KPK yang Peras Wali Kota Tanjungbalai Rp 1,5 Miliar Diamankan Propam Polri, Berpangkat AKP
Sosok penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial, akhirnya terkuak.
TRIBUN-MEDAN.com - Sosok penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial akhirnya terkuak.
Oknum penyidik KPK itu berinisial SR.
Ia merupakan penyidik komisi antirasuah yang berasal dari Polri dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).
Polri bergerak cepat menangani penyidik KPK yang dikabarkan memeras Syahrial sebesar Rp 1,5 miliar.
Kini AKP SR telah diamankan Propam Polri.
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan keterlibatan Propam Polri lantaran AKP SR merupakan seorang personel Polri yang ditugaskan sebagai penyidik KPK.
"Propam Polri bersama KPK mengamankan AKP SR pada hari Selasa (20/4/2021) dan telah diamankan di Div Propam Polri," kata Sambo saat dikonfirmasi, Rabu (21/4/2021).
Baca juga: HEBOH Laporan Penyidik KPK Peras Wali Kota Tanjungbalai Rp 1,5 Miliar, Ini Kata Dewan Pengawas
Ia menuturkan penyidikan kasus ini nantinya akan ditangani KPK.
Namun, Propam akan tetap terlibat dalam pemeriksaan terhadap seorang personel Polri tersebut.
"Selanjutnya, penyidikan kasus tersebut dilakukan oleh KPK, namun demikian tetap berkoordinasi dengan Propam Polri," kata dia.
BACA: Sengkarut Korupsi Tanjungbalai
Diberitakan Tribun-Medan.com, penyidik AKP SR melakukan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai Syahrial terkait penanganan dugaan korupsi jual beli jabatan.
AKP SR meminta uang Rp1,5 miliar kepada Syahrial dengan iming-iming akan menghentikan penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemko Tanjungbalai tersebut.
Belakangan, penanganan kasus itu tetap berlanjut.
Tim penyidik KPK bahkan sudah turun ke Tanjungbalai sejak Selasa (20/4/2021) kemarin, dengan melakukan penggeledahan di rumah pribadi Syahrial dan kantor Wali Kota Tanjungbalai.