Sebut Wapres Maruf Amin Banyak Kutu dan Injak Bendera, Begini Nasib Maya Setelah Diadili di PN Medan
Ibu rumah tangga bernama Rohmeini Purba alias Maya akhirnya divonis dua tahun penjara setelah menghina Wapres Maruf Amin
Kemudian terdakwa memfoto perbuatan terdakwa tersebut, dan menyebarkannya di media sosial instagram dengan narasi "igh jadi gak dingin lagi, ternyata berguna juga bendera ku ini".
Selanjutnya kata JPU pada 17 Agustus 2020 eerdakwa mengambil bendera merah putih, dan membawanya ke sawah di belakang rumah dan kemudian membentangkan bendera tersebut di atas lumpur.
Setelah itu terdakwa menginjak bendera tersebut dan direkam serta disebarkan di media sosial instagram.
"Pada tanggal 17 Agustus 2020 terdakwa mengambil bendera merah putih yang sebelumnya terdakwa injak, dan terdakwa memasukkan bendera tersebut ke dalam air bak ikan,"
"Setelah itu terdakwa mengucek bendera tersebut di dalam menggunakan kedua kaki terdakwa, dan perbuatan terdakwa tersebu direkam dan kembali disebarkan di media sosial instagram dengan caption cuci sempak," kata JPU.
Baca juga: Kisah Lelaki yang Tewas Dibunuh Pasangan Sesama Jenis Sebelum Oral di Kuburan China Ingin Tobat
Kemudian padaa 17 Agustus 2020, terdakwa mengambil bendera merah putih yang sebelumnya terdakwa cuci menggunakan kaki dan menjadikan bendera merah putih tersebut sebagai kain lap untuk melap kaca nako rumah, dan perbuatan itu kembali direkam lalu disebar lagi ke medsos.
"Selanjutnya, pada 30 Agustus 2020 Terdakwa mengambil bendera merah putih yang sebelumnya terdakwa gunakan sebagai lap, kembali terdakwa hina dengan cara membentangkannya di lantai kamar mandi, kemudian terdakwa mengotori bendera merah putih tersebut menggunakan sikat WC yang sudah terdakwa celupkan ke lubang WC berulang kali, dan terdakwa sebarkan di media sosial instagram dan facebook terdakwa," ucap JPU.
Tidak berhenti sampai di situ, tanggal 17 September 2020 Terdakwa mengambil bendera merah putih dan membawanya ke pekarangan belakang rumah, setelah itu ia kemudian mengambil mancis dan membakar bendera merah putih tersebut sambil merekamnya, dan video pembakaran bendera merah putih tersebut kembali disebar kembali di sosmed.
Baca juga: Hidayat Ceritakan Awal Diminta Waria untuk Berbuat Mesum di Semak-semak Kuburan China Delitua
"Selanjutnya, anggota Polda Sumut menemukan postingan-postingan yang dilakukan oleh terdakwa, dengan menggunakan akun facebook dan akun instagram milik terdakwa dan menangkap terdakwa Rohmeini Purba," ucap JPU.
Perbuatan terdakwa, kata JPU, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 24 huruf a jo pasal 66 24 a jo pasal 66 Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan atau pasal 57 jo pasal 68 Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 jo pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Atau pasal 310 ayat (1) jo pasal 316 KUHP.(cr21/tribun-medan.com)