Terkait Kenaikan Harga BBM, DPRD Sumut Meradang Pertamina Regional Sumbagut Tak Mau Terbuka
DPRD Sumatera Utara meradang lantaran PT Pertamina Regional Sumbagut tidak terbuka terkait kebijakan menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsi
Laporan Wartawan Tribun Medan/ Mustaqim Indra Jaya
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - DPRD Sumatera Utara meradang lantaran PT Pertamina Regional Sumbagut tidak terbuka terkait kebijakan menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi di Sumut.
Apalagi kenaikan harga BBM nonsubsidi dikaitkan dengan Pergub No 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Diketahui dalam Pergub itu, PBBKB dinaikkan menjadi 7,5 persen dari sebelumnya 5 persen.
"Kita sangat sesalkan kenaikan harga BBM itu tidak disertai pemberitahuan kepada masyarakat, terkesan seenaknya menaikkan saat masyarakat dihadapkan pada pandemi Covid-19," kata Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting saat memimpin rapat Komisi C DPRD Sumut dengan PT Pertamina Regional Sumbagut, Rabu (20/4/2021).
BACA: Polemik Kenaikan BBM di Sumut
Akibat kenaikan harga BBM nonsubsidi di Sumut, akhirnya membuat DPRD Sumut menjadi sasaran protes para demonstran yang merasa keberatan.
DPRD Sumut pun siap mengeluarkan rekomendasi agar Pergub tersebut dicabut, bila memang menjadi akar permasalahan dalam kenaikan harga BBM nonsubsidi di Sumut.
"Kenapa tidak Pertamina didemo, kenapa harus di DPRD Sumut. Akibat ulah Pertamina, dikhawatirkan kami dituduh bermain," ucapnya.
Apalagi, baik Pertamina maupun Gubernur Sumut, saling tak sependapat tentang penyebab kenaikan harga BBM yang terjadi.
Baca juga: Viral Mengaku Nabi ke-26 Joseph Paul Zhang Tantang Siapa yang Berani Melaporkan Dirinya ke Polisi
Baca juga: Penyidik KPK yang Peras Wali Kota Tanjungbalai Rp 1,5 Miliar Diamankan Propam Polri, Berpangkat AKP
Ditambah lagi, PT Pertamina tidak terbuka soal laporan terinci tentang penyaluran masing-masing bahan bakar ke Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU).
Sehingga sulit diketahui besaran penyaluran BBM dan besaran pajak yang disetorkan ke Pemprov Sumut melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut.
"Terus terang kami tidak tahu Pergub itu, karena tidak ada pemberitahuan dan sejak awal tidak ada sosialisasi ke publik. Apalagi berdasarkan laporan, Pertamina menaikkan tarif BBM menindaklanjuti Pergub Nomor 1 tahun 2021. Tapi pihak lain, Gubernur menegaskan tidak ada kaitan kenaikan BBM nonsubsidi yang dilakukan Pertamina dengan terbitnya Pergub Nomor 1 tahun 2021," jelasnya.
Untuk menuntaskan polemik ini, maka Baskami bertekad untuk memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Nicke Widyawati dan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.
"Kita berharap Dirut Nicke Widyawati hadir langsung bersama Gubernur. Keduanya tidak diwakili. Kita ingin tahu di mana letak permasalahan dan apa solusinya agar masalah kenaikan BBM dapat dituntaskan," pungkasnya.
(ind/tribun-medan.com)