VIRAL Emak-emak Nekat Bawa Sepeda Motor Masuk Jalan Tol, Bayar Pakai E-Toll di Pintu Tol dan Lolos
Usai mengetapkan kartu e-toll perempuan ibu-ibu tersebut dengan tenang langsung melajukan motornya di jalan tol.
“Pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara motor tersebut adalah memasuki jalan tol dengan sengaja dan melanggar rambu-rambu yang ada, maka berdasarkan UU nomor 38 tahun 2004 akan dikenakan sanksi pidana berupa pidana kurungan selama 14 hari dan denda paling banyak 3 juta," kata AKP Bambang Krisnady.
Sementara berdasarkan UU nomor 22 tahun 2009 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
General Manager Representative Office 2 Jasamarga Metropolitan Tollroad Nasrullah menjelaskan, Jasa Marga sangat menyayangkan tindakan pengendara roda dua yang masuk dan menggunakan jalan tol.
Larangan kendaraan roda dua melintasi jalan tol dibuat demi keselamatan pengendara roda dua tersebut, juga pengguna jalan tol lainnya.
"Jalan tol sebenarnya berbahaya bila dilewati kendaraan roda dua, sebab spesifikasi rancang bangunnya ditujukan untuk kendaraan roda empat atau lebih," kata Nasrullah.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gokil, Emak-emak Bawa Motor Nekat Masuk Tol Dalam Kota, Bayar E-Toll di GT Angke I dan Lolos