Hajar Maling yang Masuk Kerumahnya hingga Tewas, Pegawai Kebun Ini Divonis Hakim 4 Bulan Penjara
Husni pun meneriaki korban dengan sebutan maling untuk mengundang perhatian tetangga atau petugas keamanan.
Penulis: Alija Magribi |
TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun menghukum empat bulan penjara kepada empat terdakwa karyawan Perkebunan PT Bridgestone yang mempersekusi seorang maling hingga tewas.
Para terdakwa antara lain, pegawai perkebunan Husni, dan ketiga security Hendrik Syahputra Damanik, Hendri Syahputra, dan Sonni Ade Prabudi.
Pada sidang yang berlangsung di Ruang Tirta 2, Ketua Majelis Hakim Abdul Hadi Nasution menyampaikan, pihaknya telah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
"Mempertimbangkan antara para terdakwa dan keluarga korban telah terjadi perdamaian," ujar Hadi.
"Mengadili menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai alternatif kedua dakwaan jaksa Pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana," ujar Hadi.
Hadi menyampaikan, aksi nekat para terdakwa juga tidak lepas dari sikap korban yang dinilai memprovokasi para terdakwa hingga melakukan aksi pemukulan terhadap korban Youvanry Aldryansyah Purba.
"Menghukum para terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan, dipotong selama terdakwa menjalani masa penahanan," ujar Hadi di ruang Tirta II.
Vonis yang diberikan ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Simalungun, Dedy Sihombing yang menuntut pidana penjara selama 7 bulan penjara.
Kronologi perkara ini terjadi pada Minggu (27/12/2020) sekira pukul 02.00 WIB dini hari.
Saat itu, Husni dan keluarga pulang dari Medan ke rumah dinas yang berlokasi di Komplek Perumahan Staf PT. Bridgestone Dolok Merangir, Nagori Dolok Merangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Ia kaget mendengar teriakan anaknya yang melihat korban ada di dapur rumah.
Pada saat itu, korban sudah mengenakan baju kaos dan kalung milik anaknya. Sementara Youvanry diduga masuk ke rumah melalui jendela ruang keluarga.
Husni pun meneriaki korban dengan sebutan maling untuk mengundang perhatian tetangga atau petugas keamanan.
Lantaran Youvanry terpeleset saat hendak melarikan diri, ia pun akhirnya ditangkap Husni yang dibantu anak-anaknya.
Youvanry kemudian diikat dan ditindih oleh Husni. Kemudian berselang waktu, para terdakwa lainnya, Hendrik Syahputra Damanik, Hendri Syahputra, dan Sonni Ade Prabudi pun datang.