Hajar Maling yang Masuk Kerumahnya hingga Tewas, Pegawai Kebun Ini Divonis Hakim 4 Bulan Penjara

Husni pun meneriaki korban dengan sebutan maling untuk mengundang perhatian tetangga atau petugas keamanan.

Penulis: Alija Magribi |
Alija / Tribun Medan
Sidang pengeroyokan pegawai perkebunan terhadap maling yang mengakibatkan hingga tewas di PN Simalungun via telekonferens, Kamis (22/5/2021) 

Aksi persekusi pun tak bisa dihindarkan seiring korban kerap meronta.

Namun nahas, korban akhirnya meninggal dunia karena gangguan pernafasan dan trauma benda tumpul di kepala serta luka-luka lainnya di sekujur tubuh.

Seusai sidang, penasihat hukum para terdakwa Gusti Rahmadani dan Hotma Sitompul menyambut baik putusan hakim.

Mereka menilai apa yang dilihat hakim sudah berdasar fakta-fakta yang diungkap di persidangan dan telah memenuhi unsur keadilan

"Kasus Ini sebenarnya karena ketidaksiapan mereka (para terdakwa). Karena belum pernah menghadapi peristiwa (kemalingan) ini sebelumnya," kata Hotma Sitompul.

(Alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved