Hajar Maling yang Masuk Kerumahnya hingga Tewas, Pegawai Kebun Ini Divonis Hakim 4 Bulan Penjara
Husni pun meneriaki korban dengan sebutan maling untuk mengundang perhatian tetangga atau petugas keamanan.
Penulis: Alija Magribi |
Alija / Tribun Medan
Sidang pengeroyokan pegawai perkebunan terhadap maling yang mengakibatkan hingga tewas di PN Simalungun via telekonferens, Kamis (22/5/2021)
Aksi persekusi pun tak bisa dihindarkan seiring korban kerap meronta.
Namun nahas, korban akhirnya meninggal dunia karena gangguan pernafasan dan trauma benda tumpul di kepala serta luka-luka lainnya di sekujur tubuh.
Seusai sidang, penasihat hukum para terdakwa Gusti Rahmadani dan Hotma Sitompul menyambut baik putusan hakim.
Mereka menilai apa yang dilihat hakim sudah berdasar fakta-fakta yang diungkap di persidangan dan telah memenuhi unsur keadilan
"Kasus Ini sebenarnya karena ketidaksiapan mereka (para terdakwa). Karena belum pernah menghadapi peristiwa (kemalingan) ini sebelumnya," kata Hotma Sitompul.
(Alj/tribun-medan.com)