Warga Desa Ujung Serdang Tolak Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19, Begini Penjelasan Kades
Aksi penolakan warga atas pemakaman jenazah pasien Covid-19 masih terjadi di Sumatera Utara (Sumut).
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Juang Naibaho
Laporan wartawan Tribun Medan / Muhammad Anil Rasyid
TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGMORAWA - Aksi penolakan warga atas pemakaman jenazah pasien Covid-19 kembali terjadi di Sumatera Utara (Sumut).
Kali ini, penolakan dilakukan sejumlah warga Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang,
Saat petugas hendak melakukan pemakaman jenazah pasien Covid-19 sesuai protokol kesehatan, , Rabu (21/4/2021), puluhan warga Desa Ujung Serdang datang dan meminta agar jenazah tidak dimakamkan di lokasi tersebut.
Saat hendak dimakamkan di lokasi perkuburan secara protokol kesehatan, warga mulai berdatangan dan meminta pihak keluarga korban Covid-19 agar tidak melakukan pemakaman.
Baca juga: MENGENANG Monster Laut Kapal Selam KRI Nanggala 402, Armada Pemukul TNI AL yang Punya 14 Torpedo
Baca juga: Viral Mengaku Nabi ke-26 Joseph Paul Zhang Tantang Siapa yang Berani Melaporkan Dirinya ke Polisi
Kepala Desa Ujung Serdang, Jenda Inganta, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa warganya keberatan dam menolak dimakamkan jenazah pasien Covid-19 di desanya.
"Kita atas nama pemerintah desa sudah melakukan mediasi dengan warga yang berdekatan rumahnya dengan lokasi pemakaman. Namun warga tetap menolaknya," kata Jenda, Kamis (22/4/2021).
Informasi yang himpun wartawan www.tribun-medan.com, saat ini jenazah sudah dikebumikan di pemakaman daerah Kecamatan Percutseituan, Kabupaten Deliserdang.
Sementara itu, jenazah dinyatakan meninggal dunia terpapar virus corona di RSU Grand Medistra Lubuk Pakam pada Selasa (20/4/2021).
Warga desa keberatan dan mengaku khawatir keluarganya akan terpapar virus covid 19 jika jenazah korban dimakamkan di desa mereka.
"Intinya kami warga Desa Ujung Serdang menolak jenazah covid dimakamkan di kampung kami," ucap seorang warga saat kejadian penolakan.
(CR23/tribun-medan.com/tribunmedan.id)