Breaking News

Tipu Keponakan hingga Milyaran Pensiunan PTPN Diadili di PN Medan

Selanjutnya terdakwa Sulis pun, mengenalkan seseorang yang dapat meminjamkan uang dengan anggunan sertifikat yakni saksi Josdi Situmorang.

TRIBUN MEDAN / GITA
Saksi Korban Sri Winarti saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (23/4/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com - Didakwa tipu keponakan sendiri hingga milyaran rupiah, Sulis Tiawan Adi Purna, kini jadi kesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam sidang  yang digelar secara daring tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat dalam dakwaannya menuturkan perkara yang menjerat pensiunan BUMN PTPN Group itu, berawal pada 23 Juli 2017 sampai dengan 03 September, saat saksi Hari Sudibyo meminjam uang uang ke keponakan terdakwa yakni Sri Winarti sebesar Rp 1.342.000.000.

"Lalu Hari membayar hutangnya sebesar Rp 242 juta, sehingga sisa utangnya tinggal Rp 1,1 milyar. Namun karena  Hari  tidak membayar hutangnya Sri meminta supaya Hari menjual 1 unit Ruko," kata Jaksa 

Selanjutnya, sekitar bulan Februari 2018 Terdakwa Sulis, menemui Sri dan meminjamkan uangnya sebesar Rp 1,1 milyar yang akan dipergunakan terdakwa di kegiatan kantornya di PTPN III.

Saat meminjam uang itu, terdakwa mengaku ada masalah keuangan di kantor, sehingga apabila tidak bisa terdakwa selesaikan, tanggal 28 Februari, ia akan laporkan ke polisi.

Untuk meyakinkan keponakannya itu, terdakwa berjanji akan memberikan billiyet giro miliknya, sebagai jaminan pengembalian uang milik Sri, saat itu terdakwa mengatakan Jatuh Tempo Billyet Giro miliknya pasti ada uangnya. 

Lantas Sri mengatakan kalau ia ada uang sebesar Rp 1,1 akan tetapi saat ini dipakai Hari Sudibyo dengan jaminan akta jual beli 1 unit ruko miliknya dalam bentuk SHGB.

Selanjutnya terdakwa Sulis pun, mengenalkan seseorang yang dapat meminjamkan uang dengan anggunan sertifikat yakni saksi Josdi Situmorang.

"Selanjutnya pada 28 Februari 2018 Sri  bersama Hari Sudibyo, bertemu dengan Terdakwa Sulis dan Rudi di Taman Elok Medan dan pada saat bertemu, Sri  memberitahukan kepada Hari untuk mengembalikan uang miliknya, karena uang terssebut akan dipinjam oleh Terdakwa Sulis," kata Jaksa.

Namun, Hari tidak memiliki uang sehingga meminta kepada Sri untuk mencari pinjaman uang, dengan jaminan 1 buah sertifikat.  Karena sertifikat tersebut berada di CU Mandiri dan Sri  menyetujuinya.

Lalu, Sri bersama dengan Terdakwa Sulis, Hari, dan Rudi pergi menemui Josdi. Saat Hari bertemu dengan Josdi,  ia meminjam uang sebesar Rp 1.8 milyar dengan jaminan sertifikat Hak Guna Bangunan milik istrinya (Riska Muchtar) dengan memberi bunga sebesar 4%  dari jumlah pinjaman.

"Selanjutnya pada 1 Maret 2018 SRI  bersama Hari, dan Josdi Situmorang pergi ke CU Mandiri guna menebus  sertifikat dan sesampainya di tempat tersebut, Hari menebus 1 buah sertifikat Hak Guna Bangunan dari CU Mandiri sebesar Rp 500 juta, dengan menggunakan uang Josdi," kata Jaksa.

Lalu mereka kemudian pergi ke kantor Notaris dan dibuat Perikatan Jual Beli. Kemudian Hari  pun menerima uang sebesar Rp 1.3 milyar dari Josdi   sehingga Hari meminjam uang Josdi sebesar Rp 1.8 Milyar.

Setelah Hari menerima uang Rp 1.3 milyar, Sri mengatakan kepada Hari agar uangnya yang dipinjam sebesar Rp 1,1 Milyar serahkan aja kepada pamannya.

"Hari Sudibyo langsung menyerahkan uang Rp 1.1 Milyar kepada Terdakwa Sulis. Keesokan harinya Terdakwa menemui Sri, untuk meminta 1 lembar Biliyet Giro Bank Muamalat Indonesia sebesar Rp 1.3 Milyar miliknya," kata Jaksa.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved