Tipu Keponakan hingga Milyaran Pensiunan PTPN Diadili di PN Medan
Selanjutnya terdakwa Sulis pun, mengenalkan seseorang yang dapat meminjamkan uang dengan anggunan sertifikat yakni saksi Josdi Situmorang.
Biliyet Giro tersebut, pernah diberikan Terdakwa kepada Sri pada tanggal 28 Februari 2018 dan menukar 1 lembar Biliyet Giro tersebut, dengan 4 lembar Biliyet Giro atas namanya yang mana 4 lembar Biliyet Giro.
Selanjutnya, pada tanggal 6 Maret 2018, Sri menyuruh saksi M Tavif Efendi untuk mengkliringkan 4 lembar Biliyet Giro atas nama Terdakwa SULIS ke Bank Mandiri.
"Namun pihak Bank menolak Biliyet Giro tersebut, dengan alasan dana tidak cukup, yang selanjutnya saksi SRI WINARTI melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian," kata Jaksa.
Kini akibat perbuatan Terdakwa keponakannya, Sri mengalami kerugian sebesar Rp. 1.100.000.000. "Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP," pungkas Jaksa.
(cr21/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/saksi-korban-sri-winarti-eeee.jpg)