Guru Kena Pungli
Guru Honorer di Medan Merana, Sudahlah Insentif Lama Cairnya, Begitu Cair Malah Kena Pungli
Guru honorer di Kota Medan benar-benar melarat. Sudah lah insentifnya lama cair, begitu cair kena pungli
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN--Guru honorer swasta dan negeri mengeluhkan lambatnya pencairan tunjangan non sertifikasi dari Dinas Pendidikan Kota Medan.
Hal itu disampaikan Ketua Forum Guru Honorer (FHI) Kota Medan, Fahrul Lubis.
“Insentif guru honorer dari APBD belum ada cair sampai saat ini. Berdasarkan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPRD Medan akhir 2020, hasilnya dibayarkan per empat bulan,” kata Fahrul, Sabtu (24/4/2021).
Dia menjelaskan, memang selama 2018-2020, insentif itu diberikan setiap akhir tahun.
Baca juga: AKHIRNYA Oknum Dishub DLLAJ Pelaku Pungli ke Sopir Truk Dipecat
Tetapi berangkat dari keresahan para guru honorer di Kota Medan, harapannya insentif itu dibayar setiap bulannya.
Tapi harapan tersebut kian pupus, pasalnya dengan pencairan empat bulan saja Disdik Kota Medan belum kunjung direalisasikan.
Ia pun mengkritik proses pencairan insentif yang selalu diawali dengan pendataan dan cenderung memperumit guru honorer.
“Bahkan guru–guru tak jarang dimintai duit oleh kepala sekolah atau pun jajaran lain sewaktu melakukan pendataan yang berlangsung kemarin,"
"Saya heran juga kenapa pendataan ini harus dilakukan lagi, padahal kan setiap tahun para guru honorer ini secara tidak langsung sudah di data,” katanya.
Baca juga: Hakim Pengadilan Tinggi Ringankan Hukuman Pejabat Dinas PU yang Terbukti Lakukan Pungli
Alasan kepala sekolah, lanjutnya, mengutip uang tersebut untuk diberikan ke dinas sebagai dana materai, minyak, dan lainnya.
Padahal, ketika Fahrul mempertanyakannya langsung ke Kadisdik Kota Medan, dijelaskan tidak ada pengutipan saat pendataan.
“Tapi selalu saja, kepsek dan operator itu memanfaatkan. Makanya kubilang tidak perlu di data karena setiap tahun kan memang ada datanya. Itu ada yang dipatok Rp 25.000 – Rp 50.000,” ungkapnya.
Dia pun menjelaskan untuk besaran insentif guru honorer, sesuai perwal 2019/2020, itu dibayarkan per klaster.
Kalau masa kerjanya dua tahun Rp 250.000/bulan, dua tahun sampai empat tahun Rp 600.00/bulan, empat tahun ke delapan tahun Rp 800.000/bulan, dan delapan tahun ke atas Rp 1.000.000 per bulan.
Baca juga: Pungli di Disebuk-debuk tak Berkesudahan, Bikin Wisatawan Kabur dan Rusak Citra Pariwisata Sumut
Fahrul menegaskan agar jangan ada pengutipan yang diberlakukan kepada para guru honorer.