Pungli di Disebuk-debuk tak Berkesudahan, Bikin Wisatawan Kabur dan Rusak Citra Pariwisata Sumut

Pungutan liar berdalih retribusi di lokasi wisata Sidebuk-debuk Berastagi tak kunjung berkesudahan dan tak ada solusi

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Array A Argus
Tribun-Medan.com/Aqmarul Akhyar
Salah satu kolam pemandian air panas Air di kawasan Daulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. 

TRIBUN-MEDAN.com,KABANJAHE-Aksi pungutan liar (pungli) berdalih retribusi di objek wisata Sidebuk-debuk, Kabupaten Tanahkaro sampai saat ini tak kunjung selesai dituntaskan.

Padahal, masalah pungli yang mengatasnamakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ini sudah berlangsung lama.

Bahkan, beberapa waktu lalu sempat ada yang diamankan polisi, tapi kemudian dilepaskan dengan alasan membuat perjanjian.

Baca juga: Tengah Asyik Tidur Pulas, Satu Lagi Bandit Kampung Pelaku Pungli dan Pelemparan Truk Diamankan

Tapi sayangnya, setelah dilepaskan, pungli kembali terjadi.

Bahkan aksi pungli bisa ditemui di setiap titik, ketika menuju ke objek wisata Sidebuk-debuk.

"Kami masih menunggu hasil pengembangan dari Polres (Tanahkaro). Nanti setelah kami mendapatkan laporan, baru bisa kami tentukan langkah selanjutnya yang akan kita lakukan," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Karo Abel Tarigan, Selasa (23/3/2021).

Abel menjelaskan, jika nantinya telah diputuskan langkah untuk penutupan ini, maka pihaknya tetap akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH). 

Baca juga: Hindari Praktik Pungli, Dishub Medan Akan Berlakukan Pembayaran Uji KIR Non Tunai 15 Maret Mendatang

Dirinya mengatakan, pihaknya juga akan merumuskan terlebih dahulu seperti apa langkah-langkah yang akan dilakukan mulai dari pendekatan hingga lainnya.

"Kita tetap akan berkoordinasi dengan instansi lainnya,"katanya.

Ketika ditanya apakah pihaknya sudah ada melakukan langkah seperti peringatan kepada desa, dirinya mengaku sudah beberapa kali melayangkan surat teguran kepada desa.

Pasalnya, oknum masyarakat yang melakukan pengutipan retribusi ini berdalih jika pengutipan didasari oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

"Sudah beberapa kali kita surati, tapi masih seperti itu juga. Karena itu memang tidak bisa," ucapnya.

Baca juga: PUNGLI DI MEDAN, Preman Ancam Sopir Pikap dengan Pisau dan Mengaku Anggota SPSI

Abel menegaskan, jika untuk aktivitas pengutipan tersebut tidak sesuai dengan regulasi yang ada.

Karena, kata dia, jika dirunut dari dasar mereka melakukan pengutipan melalui BUMDes, maka hal tersebut tidak bisa dilakukan.

Karena sesuai dengan aturannya, aset yang dapat dikelola dan dikembangkan oleh BUMDes harus merupakan milik desa itu sendiri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved