Sidang Pembunuhan Asiong Terlunta-lunta, Terdakwa Ada yang Tidak Ditahan, Saksi Kunci Menghilang
Sidang pembunuhan Jefry Wijaya alias Asiong terlunta-lunta sebab saksi menghilang tanpa ada kabar yang jelas
"Maaf ya, kalau mau konfirmasi langsung ke kantor saja," katanya meninggalkan PN Medan.
Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan sah-sah saja saksi tidak mau hadir ke persidangan.
Namun, kata dia, JPU wajib menghadirkan saksi, apapun ceritanya.
"Jaksa harus tetap berupaya memanggil saksi ke persidangan untuk mempertanggung jawabkan BAP yang ada di berkas perkara kasus pembunuhan tersebut," katanya, Sabtu (24/4/2021).
Ketika ditanya terkait surat pernyataan saksi yang telah diterima oleh JPU, Sumanggar mengatakan mungkin saja surat itu diterima dari keluarga saksi, atau bisa dari pengacaranya.
Baca juga: Ternyata Asiong Pernah Foto Bareng Jokowi, Nasibnya Tragis, Kini Dibunuh Dugaan Utang Judi Online
"Intinya, JPU harus tetap menghadirkan saksi untuk dimintai keterangannya di dalam persidangan untuk mempertanggung jawabkan BAP dalam perkara kasus pembunuhan tersebut," ujar Sumanggar.
Di lain hal, terdakwa dalam kasus ini Edi Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango tidak ditahan.
Adapun alasan Edi Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango tidak dijebloskan ke sel karena sebelumnya mengajukan surat penangguhan penahanan.
Setelah mengajukan surat penangguhan penahanan, Edi Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango beralasan harus menjalani isolasi mandiri lantaran istrinya terpapar Covid-19.(cr21/tribun-medan.com)