Padahal Tak Pernah Utang, NIK Warga Medan Ini Tercatat Punya Utang Rp 91 Juta di Leasing, Kok Bisa?
Riyan mengetahui pencatutan namanya pada daftar orang sebagai pemilik hutang saat ia hendak mengkredit rumah.
Penulis: Arjuna Bakkara |
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kejadian menjengkelkan dialami Riyan, warga Jalan Cinta Karya Gang Seram, Kota Medan.
Nama Riyan dicatut oleh seseorang sehingga masuk dalam catatan hitam (black list) Bank Indonesia.
Pencatutan itu diketahui Riyan saat ia mengajukan permohonan kredit kepemilikan rumah (KPR).
Pengajuan KPR itu digagalkan pihak Bank Indonesia karena namanya tercatat memiliki utang yang menunggak sebesar Rp 91 juta pada pihak Leasing Bima Finance.
Alhasil, harapan Riyan untuk kredit rumah gagal. Namanya tak bersih dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena pencatutan NIK-nya oleh pihak leasing.
Padahal, Riyan sama sekali tak punya utang apapun terhadap pihak Leasing Bima Finance.
Riyan sendiri sudah mendatangi Kantor Leasing Bima Finance, Jalan Brigjen Katamso Medan, Senin (26/4/2021) kemarin, hingga terjadi perdebatan panjang terkait namanya yang tercatat punya utang.
"Kan saya mau mengajukan KPR ini. Nah setelah saya cek, nomor NIK saya itu dipakai sama warga Jalan Starban Gang Famili, Medan Polonia, tapi namanya Edo dan mereka udah gak di sana lagi, ke Batam semua katanya," ujar Riyan.
Menurut Riyan, data-data yang dikeluarkan pihak leasing sarat manipulasi, dengan mencatut nomor NIK-nya dan namanya diganti sebagai Edo.
Seakan-akan, dalam persoalan tersebut Riyan berutang. Atas hal ini, lalu dia memastikan dan mengecek ke Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan.
Berdasarkan pengecekan, nomor NIK miliknya tidak ada yang memakai selain dirinya. "Yang pakai cuma satu, saya. Si Edo itu enggak ada," sebut Riyan.
Setelah melakukan pengecekan, Riyan kembali mendatangi pihak leasing di kantornya.
Sayangnya, pihak kantor leasing tak bertanggung jawab, meski telah mencatut nomor NIK-nya tanpa sepengetahuannya. Pihak leasing malah memintanya untuk mengecek sendiri.
"Ya, bapak langsung ke Disdukcapil aja. Itu, si Edonya berarti," jawab pria petugas leasing yang tak mau menyebut namanya itu.
Lantas Riyan menjawab dengan mengatakan, "Kok saya yang ke sana lagi, saya kan orang yang dirugikan".
Lalu petugas leasing menyahuti "Enggaklah pak, kami mencari data berdasarkan KTP, untuk melihat datanya valid atau enggak, enggak akses kita. Kalau bapak mau menuntut silakan menuntut," kata petugas leasing tersebut menyahuti.
Petugas leasing itu bersikukuh setiap peminjam memperlihatkan KTP, KK dan sebagainya.
"Ini saya jelaskan sama bapak ya, orang yang minjam di sini dia punya KTP, KK, kemudian dia punya motor dan BPKB. Masalahya di mana," ujar petugas leasing.
Riyan yang keberatan menantang pihak leasing membuktikan kapan terjadi dia berurusan dengan pihak leasing.
Namun, petugas leasing tak bisa membuktikan dan justru berkilah ketika diminta tunjukkan KTP yang telah mencatut nama NIK miliknya.
Uniknya, menurut Riyan dia tak pernah berhubungan dengan pihak leasing Bima Finance perihal kredit.
Termasuk bertemu dan memperlihatkan KTP seperti yang dituduhkan petugas leasing, orang yang meminjam membawa KTP, KK dan berbagai macam lainnya.
Perdebatan yang berlanjut bahkan tidak menemukan titik terang. Pihak leasing juga tak mampu membuktikan tudingannya.
Atas hal ini, tentu Riyan keberatan dan menunggu itikad baik pihak leasing Bima Multi Finance.
Adapun sebelumnya pihak leasing pernah menerima bayaran sebanyak dua kali. Setelah itu nama Edo yang terdata menggunakan NIK Riyan, disebut hilang.
"Uniknya, khusus nama Edo disebut hilang dan kenapa data base costumer yang mulai tahun 2013 ada. Kan aneh itu," ujar Riyan.
(Jun-tribun-medan.com)