Dulu Tugasnya Audit Pejabat Nakal, Mantan Anggota BPK Terbukti Korupsi, Terima Suap Dibui 4 Tahun

Suap itu diterimanya dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo terkait pengurusan proyek pembangunan Jaringan

(ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Mantan anggota BPK Rizal Djalil - Dulu Tugasnya Audit Pejabat Nakal, Mantan Anggota BPK Terbukti Korupsi, Terima Suap Dibui 4 Tahun 

TRIBUN-MEDAN.com - Jika dulu tugasnya adalah mengaudit pejabat nakal, mantan Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ini justru terlibat kasus korupsi hinggaa sudah divonis penjara.

Dia adalah Rizal Djalil, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Rizal sendiri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena menerima suap sebesar 100 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp1 miliar.

Baca juga: Inilah Kisah Sembilan Kapal Selam Nuklir di Dunia yang Tenggelam, Jarang Ada Awak Kapal Selamat

Baca juga: Amanda Manopo Mendadak Unggah Foto & Tulis Caption Menyentuh, Tanda Ikatan Cinta Bakal Tamat?

Baca juga: Tenggelam hingga Pecah Jadi 3 Bagian, Risiko Evakuasi KRI Nanggala 402, Pengamat: Kayak Kaleng Remuk

Suap itu diterimanya dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo terkait pengurusan proyek pembangunan Jaringan

Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibu kota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria paket 2 pada Kementerian PUPR.

Rizal Djalil.
Rizal Djalil. (Kompas.com)

"Mengadili, menyatakan terdakwa Rizal Djalil terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama," ujar Ketua Majelis Hakim Albertus Usada di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/4/2021).

Dalam menjatuhkan putusannya itu, pihak majelis hakim juga mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan.

Untuk hal memberatkan, Rizal juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Rizal juga tidak mengakui perbuatannya.

Sementara hal yang meringankan, Rizal pernah mendapat penghargaan berupa Bintang Mahaputera Adipradana dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Rizal sendiri juga telah berusia 65 tahun dan menderita penyakit hepatitis B dan hepatitis kronis.

Baca juga: Nasib Pernikahan Sule, Sifat Asli Nathalie Holsceher Dikuliti Mbak You: Kalau Sudah Sakit, Ya, Sakit

Baca juga: Posisi 53 Awak KRI Nanggala 402 Bikin Sedih Singapura, Kapal Canggih MV Swift Rescue Sudah Turun

Baca juga: Jenazah Pasien Covid-19 di India Dikremasi di Parkiran Mobil, Warga Mulai Kesulitan Cari Kayu Bakar

Dalam putusannya, hakim pun tak sepakat dengan tuntutan uang pengganti yang diberikan JPU kepada terdakwa.

Hakim menyebut suap itu bersumber dari uang pribadi Leonardo Jusminarta, sehingga bukan tergolong sebagai perbuatan yang merugikan keuangan negara.

"Uang yang diberikan oleh saksi Leonardo bukanlah berasal dari keuangan negara atau pekerjaan konstruksi pengembangan SPAM JDU SPAM IKK Hongaria paket 2 2017-2018, melainkan dari uang pribadi dari Leonardo Jusminarta," kata hakim.

Hakim juga tidak mencabut hak dipilih untuk jabatan publik selama 3 tahun sebagaimana tuntutan JPU.

Menurut hakim, putusan pidana itu sudah cukup bagi Rizal menyadari perbuatannya dan tidak akan melakukan perbuatan serupa di waktu mendatang.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved