Dulu Tugasnya Audit Pejabat Nakal, Mantan Anggota BPK Terbukti Korupsi, Terima Suap Dibui 4 Tahun
Suap itu diterimanya dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo terkait pengurusan proyek pembangunan Jaringan
TRIBUN-MEDAN.com - Jika dulu tugasnya adalah mengaudit pejabat nakal, mantan Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ini justru terlibat kasus korupsi hinggaa sudah divonis penjara.
Dia adalah Rizal Djalil, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Rizal sendiri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena menerima suap sebesar 100 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp1 miliar.
Baca juga: Inilah Kisah Sembilan Kapal Selam Nuklir di Dunia yang Tenggelam, Jarang Ada Awak Kapal Selamat
Baca juga: Amanda Manopo Mendadak Unggah Foto & Tulis Caption Menyentuh, Tanda Ikatan Cinta Bakal Tamat?
Baca juga: Tenggelam hingga Pecah Jadi 3 Bagian, Risiko Evakuasi KRI Nanggala 402, Pengamat: Kayak Kaleng Remuk
Suap itu diterimanya dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo terkait pengurusan proyek pembangunan Jaringan
Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibu kota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria paket 2 pada Kementerian PUPR.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Rizal Djalil terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama," ujar Ketua Majelis Hakim Albertus Usada di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/4/2021).
Dalam menjatuhkan putusannya itu, pihak majelis hakim juga mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan.
Untuk hal memberatkan, Rizal juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Rizal juga tidak mengakui perbuatannya.
Sementara hal yang meringankan, Rizal pernah mendapat penghargaan berupa Bintang Mahaputera Adipradana dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Rizal sendiri juga telah berusia 65 tahun dan menderita penyakit hepatitis B dan hepatitis kronis.
Baca juga: Nasib Pernikahan Sule, Sifat Asli Nathalie Holsceher Dikuliti Mbak You: Kalau Sudah Sakit, Ya, Sakit
Baca juga: Posisi 53 Awak KRI Nanggala 402 Bikin Sedih Singapura, Kapal Canggih MV Swift Rescue Sudah Turun
Baca juga: Jenazah Pasien Covid-19 di India Dikremasi di Parkiran Mobil, Warga Mulai Kesulitan Cari Kayu Bakar
Dalam putusannya, hakim pun tak sepakat dengan tuntutan uang pengganti yang diberikan JPU kepada terdakwa.
Hakim menyebut suap itu bersumber dari uang pribadi Leonardo Jusminarta, sehingga bukan tergolong sebagai perbuatan yang merugikan keuangan negara.
"Uang yang diberikan oleh saksi Leonardo bukanlah berasal dari keuangan negara atau pekerjaan konstruksi pengembangan SPAM JDU SPAM IKK Hongaria paket 2 2017-2018, melainkan dari uang pribadi dari Leonardo Jusminarta," kata hakim.
Hakim juga tidak mencabut hak dipilih untuk jabatan publik selama 3 tahun sebagaimana tuntutan JPU.
Menurut hakim, putusan pidana itu sudah cukup bagi Rizal menyadari perbuatannya dan tidak akan melakukan perbuatan serupa di waktu mendatang.
"Terdakwa tidak perlu lagi dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik," pungkas hakim.
Profil Rizal Djalil
Mengutip Wikipedia, Prof. Dr. H. Rizal Djalil, M.M (lahir di Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, 20 Februari 1956; umur 65 tahun) adalah mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan yang menjabat dari 28 April 2014 hingga 15 Oktober 2014
Riwayat Jabatan
- Anggota IV BPK Oktober 2014 s.d. sekarang
- Ketua BPK RI April 2014 s.d. Oktober 2014
- Anggota VI BPK RI Oktober 2009 s.d April 2014
- Anggota DPR RI dan MPR RI 2004 s.d 2009
- Anggota DPR RI dan MPR RI1999 s.d 2004
- Wakil Ketua Pansus Perpajakan DPR RI, Tahun 2006 s.d 2009
- Ketua Panitia Kerja RUU Ketentuan Umum Perpajakan DPR RI, Tahun 2007
- Wakil Ketua Panja Asumsi Makro Panitia Anggaran DPR RI, Tahun 2006
- Wakil Ketua Fraksi PAN DPR RI, Tahun 2005
- Wakil Ketua Sub Perbankan DPR RI, Tahun 2003
- Wakil Sekretaris Fraksi Reformasi DPR RI, Tahun 2003
- Bekerja membantu hak financial & perawatan korban gempa Kerinci 1995, tahun 1998
- Manager Perum Husada Bakti, DKI Jakarta 1993 s.d 1997
- Manager Perum Husada Bakti, Provinsi Jambi 1987 s.d 1992
- Bekerja pada program penanggulangan kebutaan pada Anak Pra-Sekolah, dibawah Hellen Keller Internasional, Jakarta 1982 s.d 1983
Baca juga: Kisah Nyata Anggota Kopassus Bernama Pardjo, Tidur di Antara Mayat saat Misi Rahasia di Hutan Papua
Baca juga: Uring-uringan Sejak Istri Baru Melahirkan, Suami Lampiaskan Nafsu ke Anak Tiri, Korban Trauma Berat
Baca juga: Pernah Ditembak Duluan, Pengakuan Jujur Ivan Gunawan tak Mau Lagi Dijodohkan dengan Ayu Ting Ting
(*/ Tribun-Medan.com)
SUMBER: TRIBUNNEWS