THR 2021

KABAR GEMBIRA THR untuk PNS, TNI dan Polri, H-10 Pencairan Lebih Cepat| Rincian Tunjangan PNS 2021

Kabar Gembira. Pemerintah memastikan akan mencairkan THR PNS, anggota TNI dan Polri tahun 2021 lebih cepat yakni 10 hari

Editor: Salomo Tarigan
kolase kompas tv
Kabar Gembira THR 

T R IBUN-MEDAN.com - Kabar Gembira. Pemerintah memastikan akan mencairkan THR PNS, anggota TNI dan Polri tahun 2021 lebih cepat yakni 10 hari sebelum Idul Fitri atau H-10.

Kabar baik tersebut disampaikan oleh Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso pada Kamis (15/4/2021) yang lalu.

Menurut Susiwijono, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, sudah menyampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait dengan pencairan THR PNS 2021.

Baca juga: TIPS BERPUASA Bagi Penderita GERD di Bulan Ramadhan| Beda GERD dan Asam Lambung

"Untuk yang ASN pun pak Menko (Airlangga Hartarto) kemarin sudah menyampaikan ke Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk bisa dibayarkan H-10 (THR)," kata Susiwijono, dikutip dari tayangan Kompas TV.

Tentunya hal itu menjadi kabar baik bagi para PNS, anggota TNI dan Polri jelang perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah yang diperkirakan akan jatuh pada pertengahan Mei mendatang.

Baca juga: Arya Saloka Jarang Pulang Hargai Masakan Istri di Bulan Ramadan, Putri Anne tak Komplain

Terus berapa besaran THR PNS, TNI dan Polri untuk tahun ini ya?

Besaran THR PNS nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved