UPDATE Berita Jozeph Paul Zhang, Bareskrim Bertindak Proses Ekstradisi Tersangka Penistaan Agama
Komjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya akan mengajukan permohonan adanya ekstradisi terhadap tersangka penistaan agama Jozeph Paul Zhang.
Editor:
Salomo Tarigan
Nama Jozeph Zhang viral usai unggahannya di akun YouTubenya dianggap menodai agama Islam.
Salah satunya pernyataan yang menyebut dirinya sebagai nabi ke-26.
Dalam kasus ini, Jozeph Paul Zhang diduga melanggar pasal 28 ayat 2 undang undang ITE tentang ujaran SARA. Selain itu, Jozeph juga diduga melanggar pasal 156 huruf a tentang penodaan agama.
Ancaman hukumannya, kurungan penjara selama 5 tahun.
• TIPS BERPUASA Bagi Penderita GERD di Bulan Ramadhan| Beda GERD dan Asam Lambung
(T r ibunnews.com/Igman Ibrahim)