UPDATE Berita Jozeph Paul Zhang, Bareskrim Bertindak Proses Ekstradisi Tersangka Penistaan Agama

Komjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya akan mengajukan permohonan adanya ekstradisi terhadap tersangka penistaan agama Jozeph Paul Zhang.

Editor: Salomo Tarigan
YouTube Jozeph Paul Zhang
Jozeph Paul Zhang 

Nama Jozeph Zhang viral usai unggahannya di akun YouTubenya dianggap menodai agama Islam.

Salah satunya pernyataan yang menyebut dirinya sebagai nabi ke-26.

Dalam kasus ini, Jozeph Paul Zhang diduga melanggar pasal 28 ayat 2 undang undang ITE tentang ujaran SARA. Selain itu, Jozeph juga diduga melanggar pasal 156 huruf a tentang penodaan agama.

Ancaman hukumannya, kurungan penjara selama 5 tahun.

TIPS BERPUASA Bagi Penderita GERD di Bulan Ramadhan| Beda GERD dan Asam Lambung

(T r ibunnews.com/Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved