Pemko Binjai Dapat Peringatan

Baru Menjabat, Wali Kota Binjai Sudah Kena Warning KPK

Wali Kota Binjai Amir Hamzah mendapat peringatan dari KPK. Padahal Amir Hamzah baru menjabat

Penulis: Satia | Editor: Array A Argus
Dedy Kurniawan
Wakil Wali Kota Binjai Amir Hamzah yang sudah dilantik menjadi Wali Kota defenitif 

Selanjutnya, Anggota Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan pada Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I KPK Azril Zah menambahkan, bahwa berdasarkan data yang diperoleh KPK, terkait regulasi manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Binjai, tercatat bahwa Pemkot Binjai sudah menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 31 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemkot Binjai.

Perwal Nomor 46 Tahun 2018 tentang LHKPN di Lingkungan Pemko Binjai, dan Perwal Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemkot Binjai. Juga, Perwal Nomor 23 tahun 2018 tentang Kode Etik ASN di Lingkungan Pemkot Binjai. 

Baca juga: Kisah Sukses Legenda Sepak Bola Indonesia, Lahir di Kota Binjai, Masa Kecil Dihabiskan di Perkebunan

Terkait manajemen aset, Pemko Binjai mencatat telah ada sebanyak 324 bidang tanah yang telah bersertifikat hingga 31 Desember 2021. Sementara itu, target usulan sertifikat tanah dari Pemkot Binjai tahun 2021 sebanyak 50 bidang tanah atau persil.(wen/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved