Breaking News

KABAR GEMBIRA Jokowi Teken PP Pembayaran THR dan Gaji Ke-13 PNS, TNI, Polri dan Pensiunan

Selain Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), Presiden Jokowi juga akan memberikan gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri dan pejabat negara

Editor: Salomo Tarigan
tribunkaltim
Jokowi Teken PP Pembayaran THR dan Gaji Ke-13 PNS, TNI, Polri dan Pensiunan 

7. Tunjangan Bahaya Nuklir bagi PNS di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional 

Baca juga: Bakti Raja Dolok Sanggul, Lokasi Lain untuk Menikmati Keindahan Danau Toba

8.Tunjangan Bahaya Radiasi bagi pekerja radiasi 

9. Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan Dan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan 
Pencarian Dan Pertolongan bagi pegawai negeri di lingkungan Badan Search And Rescue Nasional 

10. Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan Dan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Persandian 

11. Tunjangan pengamanan persandian

12. Tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan

13. Tambahan penghasilan bagi guru PNS

14. Insentif khusus

Baca juga: Jalan Tambal Sulam Kelurahan Tunggurono Bikin Sesak Nafas, Dibiarkan Setelah Dikorek Dua Bulan

15. Tunjangan Khusus Provinsi Papua

16. Tunjangan Khusus Wilayah Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan bagi PNS pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan

17. Tunjangan Pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil

18. Tunjangan Operasi Pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan

19. Tunjangan Selisih Penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah

20. Tunjangan Penghidupan Luar Negeri bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia 
di luar negeri

21. Tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved