KABAR GEMBIRA Jokowi Teken PP Pembayaran THR dan Gaji Ke-13 PNS, TNI, Polri dan Pensiunan
Selain Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), Presiden Jokowi juga akan memberikan gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri dan pejabat negara
22. Tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan komponen THR yang diberikan, yang meliputi tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan tentang gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi PNS, tunjangan jabatan pejabat negara, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi pejabat negara, tunjangan hakim, tunjangan umum, uang representasi, tunjangan Hakim Ad hoc, pensiun pokok, tambahan penghasilan bagi penerima pensiun, dan tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan
Baca juga: Azis Syamsuddin di Kasus Suap Wali Kota Tanjungbalai, PSI Curiga Permainan Makelar Kelas Kakap
Baca juga: Ivan Gunawan Punya Tangan yang Besar Sampai tak Pernah Mau Lakukan Hal Ini, Boy William Penasaran
TRIBUNNEWS.com/Yanuar Riezqi Yovanda/Fransiskus Adhiyuda
Artikel lain terkait THR 2021
Artikel lain terkait Gaji Ke-13
KABAR GEMBIRA Jokowi Teken PP Pembayaran THR dan Gaji Ke-13 PNS, TNI, Polri dan Pensiunan