KABAR GEMBIRA Jokowi Teken PP Pembayaran THR dan Gaji Ke-13 PNS, TNI, Polri dan Pensiunan

Selain Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), Presiden Jokowi juga akan memberikan gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri dan pejabat negara

Editor: Salomo Tarigan
tribunkaltim
Jokowi Teken PP Pembayaran THR dan Gaji Ke-13 PNS, TNI, Polri dan Pensiunan 

22. Tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan komponen THR yang diberikan, yang meliputi tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan tentang gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi PNS, tunjangan jabatan pejabat negara, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi pejabat negara, tunjangan hakim, tunjangan umum, uang representasi, tunjangan Hakim Ad hoc, pensiun pokok, tambahan penghasilan bagi penerima pensiun, dan tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan

Baca juga: Azis Syamsuddin di Kasus Suap Wali Kota Tanjungbalai, PSI Curiga Permainan Makelar Kelas Kakap

Baca juga: Ivan Gunawan Punya Tangan yang Besar Sampai tak Pernah Mau Lakukan Hal Ini, Boy William Penasaran

TRIBUNNEWS.com/Yanuar Riezqi Yovanda/Fransiskus Adhiyuda

Artikel lain terkait THR 2021

Artikel lain terkait Gaji Ke-13

KABAR GEMBIRA Jokowi Teken PP Pembayaran THR dan Gaji Ke-13 PNS, TNI, Polri dan Pensiunan  

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved