KPK Bertindak Setelah Nama Prabowo Subianto Muncul di Sidang Suap Ekspor Benur Edhy Prabowo
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dalam sidang perkara suap izin ekspor benih bening lobster terdakwa Edhy Prabowo
✓ KPK bertindak, nama Menhan Prabowo disebut di sidang kasus suap ekspor benur
✓ Orang kepercayaan Prabowo Subianto sudah jadi terdakwa yakni mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo
✓ Fakta persidangan kasus di sidang ini langsung dicatat jaksa KPK
TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menindaklanjuti munculnya nama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dalam sidang perkara suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Caranya, dikatakan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, yaitu dengan mencatat setiap kesaksian dan fakta yang muncul dalam sidang kasus suap tersebut.
"Seluruh keterangan saksi maupun fakta persidangan lainnya dalam perkara ini tentu telah dicatat oleh tim jaksa KPK," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (29/4/2021).
Baca juga: VIRAL DI TIKTOK Video Dosen Sakit Stroke Mengajar via Online pada Mahasiswa, Banjir Doa Mengharukan
Ali berujar bahwa jaksa akan mengonfirmasi kembali informasi itu kepada saksi lain yang bakal dihadirkan ke sidang.
Setelah itu, jaksa akan menyimpulkan fakta-fakta tersebut pada akhir persidangan.
"Kami kembali mengajak masyarakat dapat terus mengikuti dan mengawasi persidangan yang terbuka untuk umum ini," ujar Ali.
Sebelumnya, nama Prabowo Subianto disebut dalam sidang perkara suap ekspor benur dengan terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/4/2021) kemarin.
Baca juga: VIRAL DI TIKTOK Video Dosen Sakit Stroke Mengajar via Online pada Mahasiswa, Banjir Doa Mengharukan
Nama Ketua Umum Partai Gerindra itu muncul saat jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi Ardi Wijaya selaku Manajer Ekspor Impor PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP).
Di dalam BAP, terdapat komunikasi antara Ardi dan pemilik PT DPPP Suharjito.
Mereka membicarakan PT Aero Citra Kargo (ACK), satu-satunya perusahaan yang bertugas mengangkut benih lobster ke luar negeri.
Siapa Pemilik PT Aero Citra Kargo?
Terdakwa kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster (benur) Edhy Prabowo turut membantah pernyataan yang sebut Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto adalah pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK).
Diketahui PT ACK adalah perusahaan forwarder benur satu - satunya di kasus ini.
Perusahaan kargo ini mampu meraup untung Rp 38 miliar atas jasa mengekspor benih lobster ke luar negeri sejak Juni - November 2020.
Baca juga: PRAPERADILAN MUNARMAN Langsung Dijawab Mabes Polri, kalau Merasa Melanggar HAM Silahkan Ajukan

"Bahwa PT ACK milik Pak Prabowo saya nyatakan tidak benar Yang Mulia," kata Edhy di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/4/2021).
Baca juga: DPR MERADANG Gara-gara Kejahatan Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu, 5 Orang Diciduk Polda Sumut
Menanggapi bantahan Edhy, Manajer Ekspor Impor PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Ardi Wijaya bilang bahwa pernyataannya soal kepemilikan PT ACK berasal dari informasi yang diberikan Suharjito yang tak lain adalah bos PT DPPP.
"Itu pak Suharjito yang telepon pak, bukan saya," kata Ardi Wijaya.
Baca juga: Alasan Anang Hermansyah Ogah Campuri Rumah Tangga Putrinya Aurel, Curhat ke Ashanty| Aurel Hamil?
Jubir Prabowo Membantah
Terpisah, Juru Bicara Prabowo Subianto di Kementerian Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak membantah Prabowo Subianto memiliki atau mengendalikan PT ACK.
"Tidak benar, PT ACK itu bukan milik Pak Prabowo dan tidak ada kaitannya dengan Pak Prabowo," tegas Dahnil saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (28/4/2021).
Dahnil mengaku nama Prabowo Subianto sudah kerap dicatut oleh orang - orang tak bertanggung jawab demi kepentingan pribadi mereka.
Ia pun sangat menyayangkan perilaku catut mencatut seperti itu terus diperlihatkan oleh sejumlah pihak.
"Nama beliau sering dicatut orang-orang tertentu yg tidak bertanggungjawab untuk kepentingan pribadi mereka, kita sangat sayangkan perilaku-perilaku tersebut," tuturnya.
Baca juga: PRAPERADILAN MUNARMAN Langsung Dijawab Mabes Polri, kalau Merasa Melanggar HAM Silahkan Ajukan
• Alasan Anang Hermansyah Ogah Campuri Rumah Tangga Putrinya Aurel, Curhat ke Ashanty| Aurel Hamil?
Saksi Sebut Nama Menhan Prabowo di Sidang Kasus Ekspor Benur yang Menyeret Edhy Prabowo
Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi izin ekspor benih lobster (benur), untuk terdakwa eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, Rabu (28/4/2021).
Dalam persidangan, saksi Ardi Wijaya selaku Direktur Ekspor Impor PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) menyebut nama Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.
Mulanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) melontarkan sejumlah pertanyaan kepada Ardi Wijaya terkait siapa sosok pengendali PT Aero Cipta Kargo (PT ACK).
PT ACK merupakan satu - satunya perusahaan forwarder benur, dan meraup untung hingga Rp38 miliar sebagaimana dakwaan jaksa. Adapun para pemegang saham PT ACK tak lain kerabat dari Edhy Prabowo sendiri, yaitu Amri dan Achmad Bachtiar.
"Pernah dengar dari Suharjito (pemilik PT DPPP) terkait pengendali PT ACK ini siapa? Pernah melakukan hubungan telepon dengan Suharjito mengucap ini?," tanya jaksa.
Ardi Wijaya mengaku memang pernah terjadi diskusi yang membicarakan hal itu pada bulan Oktober. Namun tidak spesifik disebut siapa pengendali PT ACK.
"Memang tidak secara spesifik pengendali PT ACK, memang ada diskusi dengan Suharjito. Dan diskusi itu diskusi di bulan Oktober," kata Ardi WIjaya.
Jaksa kemudian menanyakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi nomor 27 perihal pernyataan PT ACK yang tak bisa dipecah karena khusus milik 'Prabowo' dengan keuntungan Rp30-an miliar per bulan.
"Ini maksudnya apa ya PT ACK punya Prabowo khusus?," tanya jaksa.
"Ini yang saya tangkap beliau pasti mengaitkan dengan pak Prabowo," jawab Ardi Wijaya.
"Pak Prabowo siapa?," tanya jaksa menegaskan.
"Pak Prabowo. Menteri Pertahanan. Karena di majalah - majalah sebelumnya itu dikait - kaitkan berhubungan dengan kader. Tapi saya tidak menanya balik, tidak memperjelas," jelas Ardi Wijaya.
Dalam perkara ini, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo didakwa menerima suap Rp25,7 miliar dengan rincian 77 ribu dolar AS atau setara Rp1,12 miliar dan Rp24.625.587.250 (Rp24,6 miliar) dari beberapa perusahaan.
Suap itu ditujukan guna memuluskan izin budidaya lobster dan ekspor benur yang ditangani KKP.
Uang sebesar 77 ribu dolar AS diterima Edhy Prabowo dari Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito. Sedangkan Rp24,6 miliar juga diterima dari Suharjito dan sejumlah eksportir benih bening lobster (BBL) lain.
Atas perbuatannya itu, Edhy didakwa dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca juga: PRAPERADILAN MUNARMAN Langsung Dijawab Mabes Polri, kalau Merasa Melanggar HAM Silahkan Ajukan
Baca juga: Perbuatan tak Senonoh Oknum PNS DKI Jakarta pada Wanita Rekan Kerja, Terbongkar Aib saat Jam Kantor
(Tribunnews.com/ Igman Ibrahim/Ilham Rian Pratama)
KPK Bertindak Setelah Nama Prabowo Subianto Muncul di Sidang kasus Suap ekspor Benur Edhy Prabowo