PRAPERADILAN MUNARMAN Langsung Dijawab Mabes Polri, kalau Merasa Melanggar HAM Silahkan Ajukan
Kuasa Hukum Munarman akan mengajukan praperadilan menyusul penangkapan yang dilakukan tim Densus 88 Anti-teror Polri terhadap kliennya.
TRIBUN-MEDAN.com- Aparat Kepolisian RI mempersilakan eks sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman untuk mengajukan praperadilan jika menilai adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di balik penangkapannya.
"Ya tidak apa-apa boleh, itu haknya tersangka, Jadi kita menghargai, ada ruang, jadi kalau merasa melanggar HAM, silahkan ajukan, ada tempatnya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (29/4/2021).

• BERITA MUNARMAN TERKINI Siap Praperadilan, Kuasa Hukum Kecewa Penangkapan Mantan Sekum FPI
Ia meminta kuasa hukum Munarman untuk mengajukan proses secara hukum yang berlaku jika menganggap adanya tindakan keliru penangkapan anggotanya.
Sebaliknya, Polri menyatakan akan menghargai langkah hukum yang bakal ditempuh oleh tersangka.
"Apabila ada tindakan pihak kepolisian yang mereka anggap keliru, silahkan, ada jalurnya, jalur pra peradilan. Jadi langkah yang ditempuh apabila pihak kuasa hukum atau pihak tersangka mengajukan pra peradilan akan kami hargai," pungkasnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum Munarman yang tergabung dalam Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (Takstis) akan mengajukan praperadilan menyusul penangkapan yang dilakukan tim Densus 88 Anti-teror Polri terhadap kliennya.
• Perbuatan tak Senonoh Oknum PNS DKI Jakarta pada Wanita Rekan Kerja, Terbongkar Aib saat Jam Kantor
Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu digelandang polisi terkait dengan dugaan tindak terorisme Selasa (27/4/2021) sore.

Anggota kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan berbagi tugas untuk melayangkan praperadilan.
"Insya Allah, secepatnya kita akan bagi tim," katanya kepada awak media saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (27/4/2021).
Kendati demikian, dirinya belum membeberkan secara detail kapan pihaknya akan melayangkan praperadilan tersebut ke pengadilan.
Termasuk katanya tujuan praperadilan tersebut dilayangkan ke pengadilan mana juga belum dijelaskan,
Terpenting kata dia, akan ada setidaknya 40 anggota kuasa hukum yang akan mendampingi mantan Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu.
Nantinya, seluruh kuasa hukum Tim Taktis itu akan memiliki peran dan tugasnya masing-masing.
"Jumlah kuasa hukum yang mendampingi sekitar 40 (orang)," katanya menambahkan.
• Alasan Anang Hermansyah Ogah Campuri Rumah Tangga Putrinya Aurel, Curhat ke Ashanty| Aurel Hamil?
• DPR MERADANG Gara-gara Kejahatan Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu, 5 Orang Diciduk Polda Sumut
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
PRAPERADILAN MUNARMAN Langsung Dijawab Mabes Polri, kalau Merasa Melanggar HAM Silahkan Ajukan