Pelaku Rudapaksa Gadis 17 Tahun di Toba Divonis Puluhan Tahun, Orangtua Korban Mengaku Kurang Lama

Hakim Ketua Pengadilan Negeri Balige divonis bersalah Arif menyampaikan putusan bagi keempat terdakwa bervariasi.

Penulis: Maurits Pardosi |
Istimewa / Tribun Medan
Sidang putusan kasus rudapaksa yang diselenggarakan di PN Balige pada Kamis (29/4/2021).  

TRIBUN-MEDAN.com, BALIGE - Keempat pelaku pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur inisial FS (17) Kabupaten Toba sudah divonis di Pengadilan Negeri Balige, Kamis (29/4/2021).

Hakim Ketua Pengadilan Negeri Balige divonis bersalah Arif menyampaikan putusan bagi keempat terdakwa bervariasi.

Keempat terdakwa dalam kasus tersebut adalah Daniel Hutasoit (24), Alfian Sibarani (22), Rio Nasution (20), dan Ronald Situmeang (24).

Hakim Arif membacakan putusan hukuman terhadap terdakwa Alfian Sibarani 12 tahun penjara dan denda sebesar 12 tahun penjara.

Terdakwa ini dinilai sebagai pelaku utama,namun sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 13 tahun penjara.

Lebih ringan dari terdakwa pertama, terdakwa kedua Rio Nasution divonis 11 tahun dan denda 1 Miliar. Sebelumnya, terdakwa Rio Nasution dituntut oleh JPU selama 13 tahun penjara.

Sama halnya dengan terdakwa ketiga, Ronald Situmeang divonis 11 tahun penjara dan denda 1 miliar.

"Hal yang meringankan karena Rio memiliki niat baik untuk mengantarkan korban pulang, makanya kita jatuhkan vonis 11 tahun penjara dan denda 1 Miliar, jika denda tidak dibayar maka akan ditambahkan masa tahanan 6 bulan penjara. Rio sendiri sebelumnya divonis 12 tahun penjara," ujar Hakim Arif pada saat pembacaan putusannya di PN Balige pada Kamis (29/4/2021).

Sementara,terdakwa keempat Daniel Hutasoit alias Jogan hanya divonis 9 tahun penjara dan denda 1 miliar. Padahal, sebelumnya JPU menuntut Daniel Hutasoit menjalani masa tahanan selama 12 tahun penjara.

Lebih lanjut, hakim juga menyampaikan agar keempat terdakwa diwajibkan membayar biaya perkara dan diberikan kesempatan untuk melanjutkan upaya banding hingga 7 hari ke depan.

Ibu korban dengan inisial MS ikut serta pada sidang putusan tersebut. Ia mengaku kecewa atas putusan hukuman  atau vonis yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa Daniel Hutasoit alias Jogan.

Alasannya, Daniel merupakan orang pertama yang melakukan pencabulan kepada korban dan meninggalkan korban di pinggir jalan.

"Awalnya kami berharap Daniel itu dihukum lebih berat, karena dia yang membawa putri saya dari depan rumah dan meninggalkannya di pinggir jalan. Kalau dia niatnya baik dan diantarkan pulang ke rumah, tentu peristiwa ini tidak akan terjadi kepada putri saya. Saya sangat kecewa," ujarnya.

Turut mendampingi ibu korban, Ketua Umum Boru Toba Marsada (Botoma), Rosanna Napitupulu juga menyayangkan rendahnya putusan yang dijatuhkan terhadap Daniel Hutasoit.

"Tentu kita sangat kecewa dengan putusan Hakim, sebagai organisasi pendamping kami berharap JPU melakukan banding khusus untuk vonis terhadap Daniel Hutasoit," paparnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved