Pelaku Rudapaksa Gadis 17 Tahun di Toba Divonis Puluhan Tahun, Orangtua Korban Mengaku Kurang Lama

Hakim Ketua Pengadilan Negeri Balige divonis bersalah Arif menyampaikan putusan bagi keempat terdakwa bervariasi.

Penulis: Maurits Pardosi |
Istimewa / Tribun Medan
Sidang putusan kasus rudapaksa yang diselenggarakan di PN Balige pada Kamis (29/4/2021).  

Hal sama juga diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Changi. Ia mengaku turut kecewa atas putusan yang dijatuhkan Hakim kepada Daniel Hutasoit.

Pihaknya telah menyampaikan tuntutan hukuman bagi terdakwa Daniel selama 12 tahun penjara dengan alasan Daniel adalah pelaku yang paling berperan hingga akhirnya terjadi peristiwa pencabulan dan pemerkosaan terhadap korban.

"Dalam pemberatan kami, Daniel menjadi penyebab awal dari sebab akibat hingga korban diperkosa ketiga pelaku utama dan kita sudah sampaikan itu di persidangan," ungkapnya.

"Atas putusan ini, kami masih akan berembuk kembali apakah akan kita ajukan banding atau tidak. Saya akan laporkan dulu hasil putusan sidang hari ini, masih ada waktu tujuh hari ke depan sebelum memutuskan banding atau tidak," pungkasnya.

(cr3/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved