Viral Medsos
Rekayasa 'Babi Ngepet' yang Dibeli Online, Adam Ibrahim: Iman Saya Lemah, Setan Masuk ke Diri Saya
Berdasarkan penyelidikan polisi, Adam Ibrahim ternyata melakukan rekayasa isu babi ngepet supaya semakin terkenal di wilayahnya.
Sari Berita
- Pelaku rekayasa babi ngepet di Depok, Jawa Barat diringkus polisi
- Adam Ibrahim mengakui kekeliruannya. Dia hanya ingin terkenal di wilayahnya dan kian disegani.
- Babi hitam yang kemudian dituduh babi ngepet dibeli secara online oleh Adam Ibrahim seharga Rp 900 ribu dengan ongkos kirim Rp 200 ribu.
TRIBUN-MEDAN.com - Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus isu babi ngepet di Kelurahan Bedahan, Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat yang viral di media sosial.
Dilansir Tribun Jakarta, isu babi ngepet itu ternyata disebarkan oleh oknum Ustaz yang bernama Adam Ibrahim (44).
Berdasarkan penyelidikan polisi, Adam Ibrahim ternyata melakukan rekayasa isu babi ngepet supaya semakin terkenal di wilayahnya.

Kini Adam Ibrahim telah mengakui perbuatannya bahwa apa yang dilakukan itu adalah rekayasanya.
Bahkan, Adam mengaku imannya melemah sebagai seorang manusia atas perbuatannya sendiri.
"Saya khilaf, iman saya lemah dan turun sebagai manusia, setan masuk ke diri saya," ujar Adam di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Kamis (29/4/2021).
Pria yang di wilayah tempat tinggalnya dipanggil ustaz ini juga mengakui bahwa perbuatannya sangatlah tidak masuk akal sehat.
"Hingga saya mempunyai pikiran yang sangat jahat sangat tidak masuk akal," ucap dia.
Lanjut Adam, dirinya tak menyadari dampak dari apa yang ia karang, hingga menjadi viral dan menyedot perhatian publik.
"Waktu pengerjaan tidak sadar tapi sudah terjadi seperti ini, penyesalan sudah tidak ada lagi," katanya.
Sementara itu, Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya informasi hoaks atau pun takhayul.
"Mari kita jadi bangsa warga negara yang cerdas. Jadi ini saya nyatakan yang tiga hari kemarin (dugaan babi jadi-jadian) itu bohong," ujarnya di lokasi yang sama.
Saat ini, pelaku pun sudah diamankan di Polres Metro Depok, sementara tujuh orang lainnya yang diduga terlibat tengah menjalani pemeriksaan di Polsek Sawangan.
Akibat perbuatannya, Adam dikenakan Pasal 14 Ayat 1 dan atau Ayat 2 Undang-Undang Dasar Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hingga 10 tahun penjara.