Bangunan Eks Harian Portibi

Tarik Ulur, Bobby Nasution Tak Jadi Ratakan Bangunan Eks Harian Portibi, Ada Apa Ya?

Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif nasution tak jadi meratakan bangunan eks harian Portibi di Jalan Ahmad Yani

Editor: Array A Argus
Tribun Medan
Kolase Wali Kota Medan Bobby Nasution dan bangunan bekas Harian Portibi 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN--Bangunan eks harian Portibi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat beberapa kali dilakukan pembongkaran.

Hal ini dikarenakan pemilik bangunan tidak memiliki izin dan sudah mendirikan bangunan tidak sesuai dengan bangunan aslinya.

Pertama kali pembongkaran dilakukan pada 4 Maret 2021 dengan disaksikan langsung oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution.

Usai melakukan pembongkaran ini, Bobby pun memberikan tenggat waktu selama dua minggu untuk pemilik bangunan mengajukan izin.

Baca juga: Jadi Program Prioritas Bobby, Begini Perkembangan TPA dengan Sistem Sanitary Landfill di Medan?

Namun, hingga satu bulan lebih, tidak ada tindakan tegas dari Pemko Medan terhadap bangunan ini.

Hingga pada 8 April 2021 melalui keterangan tertulis yang dirilis Pemko Medan, bangunan tersebut kembali dibongkar beberapa sisi tembok dan kusen jendelanya.

Ternyata, ancaman untuk meratakan bangunan ini dengan tanah tak jadi direalisasikan.

Wali Kota Bobby Nasution mengatakan, pemilik telah mengikuti instruksi tentang bentuk bangunan.

"Sudah kita surati, dan terakhir sudah kita eksekusi 2 kali, namun, kemarin mereka sudah mengajukan surat yang bangunannya sesuai," kata Bobby, Kamis (29/4/2021).

Baca juga: Pastor Katolik Ini Kutuk Aksi Diskriminasi Terhadap LGBT, Ronal: Hargai dan Hormati Ciptaan Tuhan

Ia menuturkan, jika diratakan dengan tanah maka bangunan tua yang berada di sebelah bangunan Eks Harian Portibi berpotensi rusak.

"Kemarin memang mau kita ratakan dengan tanah, pas mau eksekusi, bangunan sebelahnya juga bangunan tua, jadi kita minta kemarin itu ketika mereka ajukan bangunan yang sesuai kita harapkan," pungkasnya.

Amatan www.tribun-medan.com di lokasi, bangunan eks Portibi masih terlihat sama dengan kondisi terakhir pascapembongkaran.

Tampak jendela-jendela gedung sudah dibongkar dan beberapa dinding gedung dihancurkan.

Di sebelah kiri bangunan terlihat sudah terbongkar sehingga menjadi jalan masuk ke dalam gedung.

Baca juga: Jatuh Tempo, Bobby Nasution Kembali Perintahkan Satpol PP Hancurkan Bangunan Eks Harian Portibi

Sebelumnya Bobby Nasution ketika dikonfirmasi usai mengikuti Rapat Paripurna tentang Promperperda di Gedung DPRD Medan pada Senin (8/3/2021) lalu menegaskan, Pemko Medan memberikan batas waktu dua Minggu kepada pemilik bangunan untuk mengembalikan bentuk semula bangunan dan mengurus SIMB.

“Pemko Medan hari ini sudah melayangkan surat kepada pemilik bangunan dan memberi waktu dua Minggu untuk merubah kembali bangunan seperti bentuk semula,"

"Selain itu, pemilik bangunan juga harus mengurus SIMB dan Pemko Medan akan mempermudah pengurusannya,” jelasnya.

Apabila dalam waktu dua Minggu, pemilik bangun tidak juga mengurus SIMB dan merubah bangunan ke bentuk semula, kata Wali Kota, maka Pemko Medan akan kembali melakukan pembongkaran. “Bangunan akan dihancur ratakan!” pungkasnya.(cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved