Viral Medsos
BULE di Bali yang Viral karena Prank Pakai Masker Bernasib Pahit, Lisha dan Josh Paler Dideportasi
Belum lama ini, viral video bule yang mengelabui petugas keamanan Popular Deli Canggu yang seolah-olah memakai masker.
Sari Berita
- Viral aksi bule yang tak beradab. Mengelabui petugas keamanan dengan dalih prank.
- Josh Paler Lin dan Lisha merias wajah dengan make up dengan hasil menyerupai masker.
- Publik berang lantaran menilai keduanya melakukan lelucon tak pantas di saat semua orang berjibaku menghempang virus corona.
TRIBUN-MEDAN.com - Belum lama ini, viral video bule yang mengelabui petugas keamanan Popular Deli Canggu yang seolah-olah memakai masker.
Padahal, sang bule hanya melukis wajahnya menggunakan make up.
Aksi membuat video prank yang viral dan menjadi pergunjingan di media sosial itupun berujung pada pendeportasian.

Sang bule bakal diusir dari Bali dan kini tengah menunggu proses deportasi.
"Waktu itu kami serahkan ke Satpol PP dan mereka sudah menyatakan mereka sudah melanggar Pergub No 10 Tahun 2021. Dengan sendirinya hal tersebut bisa kami jadikan dasar untuk melakukan pendeportasian kepada yang bersangkutan," ungkap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali (Kakanwil Kemenkumham Bali), Jamaruli Manihuruk, Jumat (30/4/2021) di Denpasar.
Pendeportasian ini sesuai dengan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berbunyi: Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
"Jadi rencananya ini akan dideportasi tapi kita lihat nanti kapan bisa berangkat karena menyangkut penerbangan ke negaranya. Kita harapkan secepat mungkin," imbuhnya.
Sambil menunggu proses deportasi, yang bersangkutan yakni Josh Paler Lin dan Lisha sementara waktu ditempatkan di ruang detensi imigrasi.
Jika tiket pesawat mereka sudah ada dan penerbangan ke negaranya ada akan langsung dideportasi pulang ke negaranya.
Jika proses tunggu pendeportasian mereka lebih dari 30 hari, maka akan dilakukan pemindahan dari ruang detensi ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).
"Ke Rudenim itu kalau sudah lebih dari 30 hari atau kita perkirakan akan lama kita masukkan ke Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi). Kalau cuma beberapa hari menunggunya cukup di ruang detensi imigrasi," jelas Jamaruli Manihuruk.
Aksi Prank
Diberitakan sebelumnya, salah satu karyawan Popular Deli, I Komang Agung Wisnu W membenarkan perihal adanya bule yang melakukan video prank penggunaan masker.
"Iya memang benar kejadiannya di sini. Kejadiannya sudah lama ya, kurang lebih mungkin satu bulan atau dua bulan yang lalu. Kurang tahu juga soal itu (disengaja atau tidak) tapi ada masuk (kedua bule) dan bawa kamera itu saja kita tahunya. Tidak tahu selebihnya gimana," ungkapnya singkat.