Polda Sumut Kembangkan Kasus Anitigen Bekas Bandara Kualanamu, Kini Sudah Periksa 23 Saksi
Penyidik Polda Sumut terus mengembangkan kasus penggunaan antigen bekas di Bandara Kualanamu, Deliserdang.
Penulis: Arjuna Bakkara | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Penyidik Polda Sumut terus mengembangkan kasus penggunaan antigen bekas di Bandara Kualanamu, Deliserdang.
Total 23 orang saksi diperiksa dalam rangka pengembangan kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan, Polda Sumut masih terus memeriksa saksi kasus penggunaan alat uji cepat antigen bekas.
Termasuk Direktur Utama (Dirut) PT Kimia Farma Diagnostik Adil Fadillah Bulqini diperiksa penyidik.
Ia mengatakan ke-23 saksi yang diperiksa yakni lima orang saksi di tempat kejadian perkara (TKP), 15 orang dari Kimia Farma Diagnostik yang berada di Jalan R A Kartini Medan.
"Kemudian dua orang dari PT Angkasa Pura Solution dan juga Dirut KFD (Kimia Farma Diagnostik)," katanya di Medan, Minggu (2/5/2021).
Baca juga: PENAMPAKAN Pembangunan Rumah Mewah Tersangka Antigen Bekas, Dikenal Banyak Duit di Kampungnya
Hingga saat ini penyidik Polda Sumut masih melakukan pengembangan penyelidikan terkait kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.
Dalam kasus ini, Polda Sumut telah menetapkan lima orang tersangka.
Penggunaan alat uji cepat antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu, ini berlangsung sejak Desember 2020.
Lima orang tersangka yakni eks Plt Brance Manager Laboratorium Kimia Farma Medan yang berada di Jalan R A Kartini, dan empat orang eks pegawai di perusahaan farmasi tersebut yakni DP, SP, MR dan RN.
Pecat
PT Kimia Farma resmi memecat lima orang pegawainya yang terjerat kasus penggunaan alat rapid tes antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara.
Sekretaris Kimia Farma, Ganti Winarno mengatakan tindakan kelima orang tersebut merupakan tindakan yang tercela.
Selain itu, tindakan mereka juga jelas-jelas sehingga merugikan orang lain karena berurusan dengan urusan kesehatan.
Ia menyebutkan akan terus mendukung upaya kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut. Bahkan perusahaannya akan membawa kasus tersebut ke ranah pidana karena mencoreng nama perusahaan.
"Kita bawa ke ranah hukum. Kita pecat dan dukung upaya kepolisian," kata Sekertaris Kimia Farma, Ganti Winarno saat dihubungi melalu telepon seluler pada Jumat (30/4/2021) siang.
Lebih lanjut ia mengatakan perusahaan plat merah tersebut akan meningkatkan Standar Operasional Prosedur yang ada di perusahaannya.
Tim Polda Sumut melakukan penggerebekan layanan rapid test antigen di lantai II Bandara Kualanamu, Selasa (27/4/2021) sore sekitar pukul 16:00 WIB. (TRIBUN MEDAN / HO)
Atas kejadian tersebut Kimia Farma akan melakukan evaluasi dan pengetatan sistem kerja agar kejadian serupa tak terulang.
"Kimia Farma akan evaluasi penguatan pelaksanaan SOP sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai upaya pencegahan kejadian serupa tidak terulang kembali," tutupnya.
Melihat permasalahan tersebut, Menteri BUMN, Erik Tohir pun mengutuk keras keras tindakan petugas Kimia Farma yang menggunakan alat bekas dalam test antigen di bandara Kualanamu.
Menurutnya aksi tersebut harus diberikan hukuman yang setimpal karena tindakan kelima orang tersebut tidak etis dan membahayakan kesehatan orang lain.
"Saya sendiri yang meminta semua yang terkait, mengetahui, dan yang melakukan dipecat dan diproses hukum secara tegas," kata Erick dalam keterangan tertulisnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Sumut menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam pengungkapan kasus penggunaan ulang alat rapid tes di Bandara Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara pada Kamis (29/4/2021).
Adapun 5 orang tersebut salah satunya adalah Bisnis Manager Laboratorium Kimia Farma, PM (45) beserta SR (19) sebagai kurir yang membawa barang bekas dari bandara menuju PT Kimia Farma untuk di bersihkan, DJ (20) yang bertugas membersihkan barang bekas dengan menggunakan alkohol, M (30), dan R (21) yang bertugas sebagai menulis surat hasil daripada pasien calon penumpang yang melakukan pemeriksaan di Bandara Kualanamu.
Para Pelaku Warga Sumatera Selatan
Informasi yang berhasil dihimpun Tribun Medan pada Jumat (30/4/2021) malam, para pelaku merupakan warga Sumatera Selatan.
Adapun identitas pelaku yakni, PM (45) yang berperan sebagai Bisnis Manager.
PM sendiri merupakan warga Jalan Lohan Blok A, Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumsel.
PM merupakan penanggungjawab Laboratorium dan yang menyuruh melakukan penggunaan Cutton Buds Swab Antigen bekas.
Sementara SR (19) pekerjaan Kurir Laboratorium Kimia Farma di Jalan RA Kartini Medan.
SR merupakan warga Dusun II, Kelurahan Lubuk Besar, Kecamatan Tiang Pungpung Kepungut, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan.
SR berperan sebagai pengangkut Cutton Buds Swab Antigen bekas dari KNIA ke Laboratorium Kimia Farma dan membawa Cutton Buds Swab Antigen bekas yang sudah diolah dan dikemas ulang dari Laboratorium Kimia Farma ke KNIA.
DJ (20) pekerjaan CS di Laboratorium Klinik Kimia Farma.
DJ merupakan warga Dusun III Lubuk Besar, Kecamatan Tiang Pungpung Kepungut, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan.
DJ berperan melakukan mendaur ulang Cutton Buds Swab Antigen bekas menjadi seolah – olah baru.
M (30) pekerjaan bagian Admin Laboratorium Kimia Farma Jalan RA Kartini Medan.
M merupakan warga Dusun II, Kelurahan Lubuk Besar, Kecamatan Tiang Pungpung Kepungut, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan.
M berperan yang melaporkan hasil Swab ke Pusat.
Dan tersangka terakhir berinisial R (21), pekerjaan bagian Admin hasil Swab, karyawan tidak tetap Kimia Farma Jalan RA KArtini Medan.
R merupakan warga Jalanjalan Merdeka Dusun Muara Kelingi, Desa muara Kelingi, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan.
R berperan sebagai Admin hasil Swab test Antigen di Posko Pelayanan Pemeriksaan Covid19 Kimia Farma Bandara Kualanamu.
(Jun-tribun-medan.com)