TERUNGKAP Jenis Racun Sianida Menewaskan Bocah Pemakan Sate, Dokter Beber Sianida Banyak Beredar

DIduga bumbu sate yang disantap bocah NFP dibumbui racun jenis potasium sianida. Jenis racun potasium sianida, jenis racun yang banyak beredar bebas

Editor: Salomo Tarigan
TribunJatim.com
Pihak medis ungkap Jenis Racun Sianida yang Menewaskan Bocah Pemakan Sate 

Kemudian, jika sianida masuk ke dalam tubuh dengan jumlah besar, maka itu akan menyebabkan denyut nadi lambat dan hilang kesadaran.

"Korban juga bisa kejang, kerusakan paru, gagal napas yang akhirnya akan meninggal. Dosis letalnya 1,5mg/kg berat badan," katanya.

Berdasarkan keterangan dr Lipur, dosis letal merupakan dosis yang sudah diambang batas atas tubuh orang yang mengonsumsi.

Hitungannya, jika si anak memiliki berat badan 30 kg, maka dosis letalnya sekitar 45 gram.

KLASEMEN LIGA ITALIA Setelah AC Milan Menang, Inter Milan Kalahkan Crotone 2-0

"Si ibu yang juga menyantap sate, kemungkinan dia makan dengan porsi sedikit. Sehingga, ibu selamat," tambah Lipur.

Menurut teori, sianida memiliki bau seperti kacang almond, tidak berwarna dan pahit.

Pembunuhan Berencana?

Dr G Widiartana SH MHum, Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) mengatakan kasus ini pada dasarnya sudah masuk pembunuhan berencana.

Baca juga: Sate Maut yang Tewaskan Bocah 8 Tahun di Bantul Mengandung Racun Potasium Sianida

"Setiap pembunuhan dengan racun dapat dipastikan merupakan pembunuhan berencana," katanya kepada Tribun Jogja, Sabtu (1/5/2021).

Ia menjelaskan, hal itu lantaran ada jeda waktu yang cukup banyak antara niat dengan pelaksanaan perbuatan yang menghilangkan nyawa orang.

Ditanya mengenai hukuman apa yang bakal diterima pelaku, Widiartana menambahkan, pelaku bisa saja dihukum mati.

"Ancaman sanksinya maksimal pidana mati," tambah anggota Asosiasi Pengajar Viktimologi Indonesia (APVI) itu.

Widiartana mengatakan, ancaman hukuman itu sudah dirumuskan dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Dalam Pasal 340 KUHP, pidana mati itu dialternatifkan dengan pidana penjara seumur hidup serta pidana penjara paling lama 20 tahun," bebernya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved