Hari Kebebasan Pers

Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, AJI Medan: Kekerasan Terhadap Jurnalis Harus Dihentikan

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan mengadakan aksi damai terkait Hari Kebebasan Pers Sedunia, Senin (3/5/2021).

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/RECHTIN
Memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freesom) tahun 2021 Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan menggelar aksi damai, di depan Bundaran Majestyk, Jalan Gatot Subroto, Senin (3/5/2021).(TRIBUN MEDAN/RECHTIN) 

Sedangkan apabila dilihat dari jenis serangannya yakni 8 kasus doxing, empat kasus peretasan, dan dua kasus serangan distributed denial-of-service (DDos). 

AJI juga menggarisbawahi bahwa jenis kekerasan yang terlupakan adalah berupa kekerasan seksual.

Berdasarkan data Survei Kekerasan Seksual di Kalangan Jurnalis yang dilakukan oleh AJI Jakarta pada tahun 2020, terdapat 25 jurnalis yang pernah mengalami kekerasan seksual.

Bahkan berdasarkan data tersebut, tak sedikit dari korban yang mengalami kekerasan berulang atau lebih dari satu kali. 

"Korban didominasi oleh jurnalis perempuan. Pelaku terbanyak dari kekerasan seksual tersebut adalah narasumber pejabat publik, narasumber non pejabat publik, dan rekan kerja. Rekan kerja yang menjadi pelaku yakni atasan, rekan sekerja sekantor non atasan, dan rekan sesama jurnalis dari media yang berbeda," tambahnya. 

Baca juga: AJI Medan Kecam Penahanan Jurnalis di Batubara

Liston mengatakan, kebebasan pers di Indonesia semakin suram karena tidak ada revisi UU ITE. Sejak diundangkan pada 2008 dan direvisi pada 2016, UU ITE masih jadi momok kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia. 

AJI juga menyoroti tentang kebebasan pers di Papua. Ranking kebebasan pers Indonesia di internasional, memang naik dari posisi 139 pada 2013 ke posisi 119 pada 2021, menurut Reporters Without Borders.

Namun nasib kebebasan pers di Papua belum banyak berubah, alih-alih menjadi lebih baik. Pemerintah menutup akses Papua untuk jurnalis asing dan tingginya ancaman kekerasan pada jurnalis yang meliput.

Melihat kondisi ini, AJI Medan menyatakan:
1. Menuntut Jokowi berkomitmen melindungi kebebasan pers di Indonesia,
2. Menuntut Polri menghentikan praktik kekerasan dan mengusut kasus kekerasan pada Jurnalis,
3. Menuntut Jokowi merevisi pasal bermasalah UU ITE,  dan
4. Menuntut Jokowi memenuhi janji membuka akses Papua terhadap jurnalis media asing dan menghentikan kekerasan pada jurnalis Papua.

(cr14/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved