Jokowi tak Meneken UU KPK Hasil Revisi Dipertanyakan, Hakim MK: Tidak Ada Jawaban Pasti
Seorang Anggota Hakim Mahkamah Konstitusi, Wahiduddin Adams memiliki pendapat berbeda uji formil UU KPK hasil revisi
Poin berikutnya, guna menghindari penyalahgunaan wewenang terkait penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan KPK yang dikaitkan dengan fungsi pengawasan Dewas, Mahkamah menyatakan KPK memberitahukan kepada Dewas paling lambat 14 hari kerja sejak penyadapan dilakukan.
Sedangkan penggeledahan atau penyitaan, diberitahukan kepada Dewas paling lama 14 hari kerja sejak selesainya kegiatan penggeledahan atau penyitaan.
"Sedangkan terkait dengan penyitaan, atas dasar dugaan yang kuat adanya bukti permulaan yang cukup, KPK dapat melakukan penyitaan tanpa izin ketua pengadilan negeri," ujar anggota hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih.
MK juga mengubah bunyi Pasal 40 ayat (1) UU 19/2019 yang semula berbunyi "Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikannya dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 tahun",
Menjadi selengkapnya berbunyi "Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikannya dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)."
MK turut mengubah bunyi Pasal 47 ayat (1) yang semula berbunyi "Dalam proses penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan dan penyitaan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas."
Menjadi selengkapnya berbunyi "Dalam proses penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan dan penyitaan dengan memberitahukan kepada Dewan Pengawas."
MK memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
• SETELAH INDIA, Bangladesh Laporkan Lonjakan1.914 Kasus Baru Covid-19, 61 Orang Meninggal
Baca juga: LIVE SCORE Hasil Liga Champions Manchester City vs PSG, Gol Riyad Mahrez di Menit ke-11| LINK LIVE
Baca juga: KEBAKARAN di Jalan Brigjen Zein Hamid Medan Dini Hari Tadi| Toko Perabot Terbakar, Petugas Kesulitan
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Jokowi tak Meneken UU KPK Hasil Revisi Dipertanyakan, Hakim MK: Tidak Ada Jawaban Pasti