BABAK BARU KPK Menpan Tjahjo Kumolo Bilang Tak Dilibatkan TWK KPK, Peraturan Dibikin Komisioner KPK

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang digelar KPK terhadap pegawai terkait alih status jadi ASN kini menuai polemik.

Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews/Theresia Felisiani
Menpan Tjahjo Kumolo 

Sebelumnya, KPK mengumumkan sebanyak 75 pegawai tidak memenuhi syarat dalam TWK.

KPK akan menunggu penjelasan dan tindak lanjut mengenai hasil tes dari Kemenpan RB dan BKN.

"Selama belum ada penjelasan lebih lanjut dari Kemenpan RB dan BKN RI, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan TMS," kata Cahya, dalam konferensi pers, Rabu (5/5/2021).

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, lima instansi dilibatkan untuk memastikan akuntabilitas dan obyektivitas penyelenggaraan TWK.

"BKN RI dalam melaksanaan asesmen TWK terhadap pegawai KPK melibatkan banyak unsur instansi, sebagai upaya maksimal memastikan agar hasil asesmen akuntabel dan obyektif pada seluruh proses penyelenggaraannnya, baik dari sisi proses maupun materilnya," kata Ghufron.

Lima instansi yang dilibatkan dalam pelaksanaan TWK itu adalah Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis TNI (Bais TNI), Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat, Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat, serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

 KETUA KPK Firli Bahuri Sasaran kritik 

Sejumlah lembaga yang tergabung dalam Koalisi Save KPK menyatakan sikapnya terkait dengan isu diberhentikannya 75 pegawai lembaga antirasuah lantaran gagal dalam tes wawasan kebangsaan.

Kurnia Ramadhana, perwakilan koalisi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan bahwa dari 75 pegawai yang dikabarkan tidak lolos, kebanyakan merupakan penggawa-penggawa KPK dengan serangkaian rekam jejak menangani perkara besar.

"Menyoal alih status kepegawaian, Ketua KPK telah gagal mengelola informasi terkait tes wawasan kebangsaan. Padahal, selaku Ketua KPK, Firli Bahuri wajib mematuhi aturan hukum dan putusan MK yang telah menegaskan bahwa peralihan status kepegawaian tidak boleh merugikan pegawai itu sendiri," kata Kurnia dalam konferensi pers secara daring, Rabu (5/5/2021).

Baca juga: LIVE SKOR Link Live Streaming Chelsea vs Real Madrid, Gol Timo Werner di Menit 28|Skor Langsung LIVE

Kurnia menduga langkah tes wawasan kebangsaan ini merupakan langkah hukum dari Ketua KPK Firli Bahuri yang sejak awal memiliki kepentingan dan agenda pribadi.

Yaitu, lanjut Kurnia, untuk membuang para pegawai yang sedang menangani perkara besar dan melibatkan oknum-oknum berkuasa.

Untuk itu, Koalisi Save KPK menyatakan sikapnya.

Baca juga: KPK HEBOH, Pengakuan Novel Baswedan Pertanyaan Janggal Tes ASN KPK, Soal Kenapa Belum Menikah, FPI

Pertama yakni dalam alih status kepegawaian, KPK wajib hukumnya mempedomani putusan MK Nomor: Nomor 70/PUU-XVII/2019 pada [angka. 3.22] hal. 340 yang menyatakan:

"Dalam Peraturan KPK inilah telah ditentukan penghitungan terhadap masa kerja dalam jenjang pangkat sebelum pegawai KPK menjadi ASN (vide Pasal 7 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Aparatur Sipil Negara). Adanya ketentuan mekanisme pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepastian hukum sesuai dengan kondisi faktual pegawai KPK. Oleh karenanya, Mahkamah perlu menegaskan bahwa dengan adanya pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana telah ditentukan mekanismenya sesuai dengan maksud adanya Ketentuan Peralihan UU 19/2019 maka dalam pengalihan tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun di luar desain yang telah ditentukan tersebut. Sebab, para pegawai KPK selama ini telah mengabdi di KPK dan dedikasinya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidak diragukan,"

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved